Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PNS Terbaru 2022

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan Guru PNS – Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji setiap bulan dan juga tunjangan. Berapakah gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022 ini?

Dalam memberikan gaji kepada guru PNS, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku untuk besaran gaji dan tunjangan semua guru baik yang ada di pusat dan yang ada di daerah.

Sebelum membahas tentang besaran gaji seorang guru PNS, perlu dipahami bahwa setiap PNS memiliki golongan tertentu, mulai dari golongan 1/a hingga V/e.

Nah, bagi guru yang baru saja diangkat sebagai anggota PNS akan secara otomatis masuk di golongan III/a karena untuk daftar seleksi CPNS harus memiliki gelar sarjana atau memiliki ijazah S1.

Berikut ini adalah besaran gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022.

Golongan III

Bagi guru PNS yang berada di golongan III, akan mendapat gaji mulai dari 2,5 jutaan hingga 4,7 jutaan per bulan. Dan berikut ini adalah estimasi gaji guru yang berada di golongan III berdasarkan tingkatannya:

Golongan III/a:  2.579.400 – 4.236.400.
Golongan III/b: 2.688.500 – 4.415.600.
Golongan III/c: 2.802.300 – 4.602.400.
Golongan III/d: 2.920.800 – 4.797.000.

Golongan IV

Kemudian para guru PNS yang berada di golongan IV tentu saja akan mendapat gaji bulanan yang lebih tinggi. Gaji paling rendah senilai 3 jutaan dan paling tinggi kisaran 5,9 jutaan dalam satu bulan. Dan berikut ini adalah perinciannya.

– Golongan IV/a: 3.044.300 – 5.000.000.
– Golongan IV/b: 3.173.100 – 5.211.500.
– Golongan IV/c: 3.307.300 – 5.431.900.
– Golongan IV/d: 3.447.200 – 5.661.700.
– Golongan IV/e: 3.593.100 – 5.901.200.

Tunjangan Guru PNS

Selain gaji di atas, setiap guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai pemerintah bermacam-macam, di antaranya adalah Tunjangan Kinerja, Tunjangan Pasangan, Tunjangan Anak, dan lain sebagainya.

Setiap tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda jumlahnya. Misalnya masalah Tunjangan Kinerja Daerah, akan disesuaikan dengan tempat tugas guru ASN yang bersangkutan. Dan biasanya, besaran tunjangan tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah.

Halaman Selanjutnya

Misalnya untuk daerah Jakarta…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis