Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan Guru PNS Terbaru 2022

- Editor

Minggu, 24 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan Guru PNS – Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji setiap bulan dan juga tunjangan. Berapakah gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022 ini?

Dalam memberikan gaji kepada guru PNS, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku untuk besaran gaji dan tunjangan semua guru baik yang ada di pusat dan yang ada di daerah.

Sebelum membahas tentang besaran gaji seorang guru PNS, perlu dipahami bahwa setiap PNS memiliki golongan tertentu, mulai dari golongan 1/a hingga V/e.

Nah, bagi guru yang baru saja diangkat sebagai anggota PNS akan secara otomatis masuk di golongan III/a karena untuk daftar seleksi CPNS harus memiliki gelar sarjana atau memiliki ijazah S1.

Berikut ini adalah besaran gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022.

Golongan III

Bagi guru PNS yang berada di golongan III, akan mendapat gaji mulai dari 2,5 jutaan hingga 4,7 jutaan per bulan. Dan berikut ini adalah estimasi gaji guru yang berada di golongan III berdasarkan tingkatannya:

Golongan III/a:  2.579.400 – 4.236.400.
Golongan III/b: 2.688.500 – 4.415.600.
Golongan III/c: 2.802.300 – 4.602.400.
Golongan III/d: 2.920.800 – 4.797.000.

Golongan IV

Kemudian para guru PNS yang berada di golongan IV tentu saja akan mendapat gaji bulanan yang lebih tinggi. Gaji paling rendah senilai 3 jutaan dan paling tinggi kisaran 5,9 jutaan dalam satu bulan. Dan berikut ini adalah perinciannya.

– Golongan IV/a: 3.044.300 – 5.000.000.
– Golongan IV/b: 3.173.100 – 5.211.500.
– Golongan IV/c: 3.307.300 – 5.431.900.
– Golongan IV/d: 3.447.200 – 5.661.700.
– Golongan IV/e: 3.593.100 – 5.901.200.

Tunjangan Guru PNS

Selain gaji di atas, setiap guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai pemerintah bermacam-macam, di antaranya adalah Tunjangan Kinerja, Tunjangan Pasangan, Tunjangan Anak, dan lain sebagainya.

Setiap tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda jumlahnya. Misalnya masalah Tunjangan Kinerja Daerah, akan disesuaikan dengan tempat tugas guru ASN yang bersangkutan. Dan biasanya, besaran tunjangan tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah.

Halaman Selanjutnya

Misalnya untuk daerah Jakarta…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis