Gaji dan Tunjangan Guru PNS – Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan gaji setiap bulan dan juga tunjangan. Berapakah gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022 ini?
Dalam memberikan gaji kepada guru PNS, Pemerintah Pusat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku untuk besaran gaji dan tunjangan semua guru baik yang ada di pusat dan yang ada di daerah.
Sebelum membahas tentang besaran gaji seorang guru PNS, perlu dipahami bahwa setiap PNS memiliki golongan tertentu, mulai dari golongan 1/a hingga V/e.
Nah, bagi guru yang baru saja diangkat sebagai anggota PNS akan secara otomatis masuk di golongan III/a karena untuk daftar seleksi CPNS harus memiliki gelar sarjana atau memiliki ijazah S1.
Berikut ini adalah besaran gaji dan tunjangan guru PNS di tahun 2022.
Golongan III
Bagi guru PNS yang berada di golongan III, akan mendapat gaji mulai dari 2,5 jutaan hingga 4,7 jutaan per bulan. Dan berikut ini adalah estimasi gaji guru yang berada di golongan III berdasarkan tingkatannya:
Golongan III/a: 2.579.400 – 4.236.400.
Golongan III/b: 2.688.500 – 4.415.600.
Golongan III/c: 2.802.300 – 4.602.400.
Golongan III/d: 2.920.800 – 4.797.000.
Golongan IV
Kemudian para guru PNS yang berada di golongan IV tentu saja akan mendapat gaji bulanan yang lebih tinggi. Gaji paling rendah senilai 3 jutaan dan paling tinggi kisaran 5,9 jutaan dalam satu bulan. Dan berikut ini adalah perinciannya.
– Golongan IV/a: 3.044.300 – 5.000.000.
– Golongan IV/b: 3.173.100 – 5.211.500.
– Golongan IV/c: 3.307.300 – 5.431.900.
– Golongan IV/d: 3.447.200 – 5.661.700.
– Golongan IV/e: 3.593.100 – 5.901.200.
Tunjangan Guru PNS
Selain gaji di atas, setiap guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan kepada pegawai pemerintah bermacam-macam, di antaranya adalah Tunjangan Kinerja, Tunjangan Pasangan, Tunjangan Anak, dan lain sebagainya.
Setiap tunjangan yang diberikan pun berbeda-beda jumlahnya. Misalnya masalah Tunjangan Kinerja Daerah, akan disesuaikan dengan tempat tugas guru ASN yang bersangkutan. Dan biasanya, besaran tunjangan tersebut akan mengacu pada Peraturan Daerah.
Halaman Selanjutnya
Misalnya untuk daerah Jakarta…
Halaman : 1 2 Selanjutnya