- Beban Mengajar
Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.
Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan akan bisa dinyatakan valid.
- Usia
Yang mana bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir yang terdapat pada data Arsip, Dapodik, dan Serdik.
- Keaktifan
Berdasarkan status kepegawaian, keaktifan guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif pada database BKN.
- Validasi Data
Kan dinyatakan valid apabila semua data di poin poin diatas juga telah dinyatakan valid.
- Kelengkapan data
Kelengkapan data untuk penerbitan TPG harus dapat terbaca dengan jelas, untuk proses penerbitan SKTP wajib diusulkan oleh operator tunjangan pada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Demikian informasi mengenai Ini Tanggal Valid Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3, Segera cek Info GTK!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2