Tenaga honorer – Ada info penting untuk non ASN atau tenaga honorer terkait dengan RUU ASN, di mana disebutkan bahwasannya terdapat empat syarat pengangkatan non ASN jadi ASN tanpa tes.
Pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi seorang PNS tanpa tes ini hanya dapat dilakukan bagi non ASN yang telah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan RUU ASN mengenai perubahan UU No 5 Tahun 2014 disebutkan persyaratan tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Pada pasal 131A ayat 1 di dalam isi RUU ASN tersebut menjelaskan bahwasannya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus.
Pengangkatan non ASN tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014. Maka non ASN tersebut wajib untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes secara langsung oleh pemerintah.
Pada RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwasannya tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara langsung tanpa melalui tes, terdapat empat persyaratan yaitu sebgagi berikut ini:
- Masa kerja yang paling lama
- Bekerja di dalam bidang fungsional: pendidikan, pertanian, kesehatan, administrasi dan penelitian.
- Batasan usia pensiun
- Kelengkapan pada administrasi
Berikut penjelasan mengenai persyaratan yang telah disebutkan di atas:
Masa kerja yang paling lama
Mengenai hal tersebut, non ASN harus telah bekerja dengan akumulasi masa kerja paling sedikit yaitu selama tiga tahun.
Terdapat dua kategori terkait dengan masa kerja paling lama yaitu kategori satu dengan masa kerja paling singkat satu tahun di tanggal 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus. Penghasilannya dibiayai dari dana APBD ataupu APBN dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja pada instansi pemerintah.
Sementara itu pada kategori kedua mas kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Penghasilannya bukan dari dana APBD ataupun APBN dengan kriteria, dilakukan pengangkatan oleh pejabat yang berwenang
Batasan usia pensiun
Mengenai batasan usia pensiun ini, disebutkan dalam isi RUU ASN tersebut terdapat dua kategori non ASN yang dapat diangkatan untuk menjadi seorang PNS berdasarkan usia.
Halaman Selanjutnya
Disebutkan bahwasannya untuk minimal usia non ASN yaitu
Halaman : 1 2 Selanjutnya