Ini Syarat Jadi Kepala Sekolah Terbaru Tahun 2022

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Jadi Kepala Sekolah – Tiap satuan pendidikan membutuhkan pemimpin dalam hal ini kepala sekolah yang mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah tak hanya untuk kemajuan sekolah tapi juga keberhasilan proses pembelajaran serta prestasi serta target yang hendak dicapai oleh sekolah.

Oleh sebab itu, menentukan figur yang layak menjadi kepala sekolah tak semudah yang dibayangkan, meskipun latar belakang kepala sekolah adalah seorang guru yang sudah memiliki pengalaman dalam mengelola kelas. Namun pada kenyataannya mengelola sebuah sekolah membutuhkan perhatian serta visi yang baik.

Selain itu, kriteria sosok yang layak juga diatur dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 tentang Guru Tugas sebagai Kepala sekolah, yang mengatur tentang mekanisme serta standar seorang guru untuk menjadi kepala sekolah.

Syarat untuk Menjadi Kepala Sekolah

Dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021, khususnya pada pasal 2 ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, seperti berikut ini syarat jadi kepala sekolah:

– Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki pangkat serendah-rendahnya adalah Penata Muda Tingkat I.

– Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan terendah minimal guru ahli pertama.

– Memiliki standar kinerja penilaian paling rendah dengan kategori “Baik” dalam 2 tahun terakhir untuk seluruh unsur penilaian.

– Memiliki pengalaman dan kemampuan manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan maupun komunitas pendidikan.

– Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari pengaruh narkotika dikuatkan dengan surat keterangan dari rumah sakit.

– Tidak dalam keadaan status sebagai tersangka atau terdakwa serta tidak pernah menjalani hukuman pidana.

– Usia maksimal saat ditugaskan sebagai sekolah adalah 56 tahun.

Kriteria Seorang Kepala Sekolah yang Baik

Untuk menjadi seorang pemimpin dalam satuan pendidikan, seorang guru harus memenuhi kriteria profesional untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala sekolah, berikut kriterianya:

  • Jujur dan berintegritas.
  • Memiliki dedikasi serta waktu untuk bertugas sebagai kepala sekolah.
  • Memiliki wawasan maupun pengetahuan serta keterampilan ahli dalam suatu bidang pendidikan.
  • Terus berusaha dan berupaya untuk mencapai tujuan dengan cara rasional dan profesional.
  • Memiliki tingkat standar kerja tinggi.
  • Memiliki motivasi yang besar untuk keberhasilan dalam hal standar mutu.
  • Mencintai dan bersikap positif terhadap profesi kepala sekolah yang sedang dijalankan.
  • Memiliki pandangan dan pikiran yang visioner.
  • Mampu dan bisa menjadi sosok dari agen perubahan (agent of change).
  • Mampu menerapkan kode etik profesi.
  • Tergabung dalam MKKS baik sebagai pengurus maupun anggota.

Demikian sekilas info tentang syarat jadi kepala sekolah yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan terbaru. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 696 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru