Syarat Terbaru Menjadi Kepala Sekolah, Kini Menjadi Lebih Mudah

- Editor

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat terbaru menjadi kepala sekolah – Berbagai persepsi atas kabar baru ini, mengenai syarat menjadi kepala sekolah. Ada yang bilang lebih mudah namun di lain sisi juga ada yang bilang lebih sulit. Yuk untuk lebih jelasnya mari kita simak informasi berikut ini secara lebih lengkapnya.

Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.

Baru- baru ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Mendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Ini menjadi regulasi terbaru tentang syarat dan ketentuan menjadi kepala sekolah, karena peraturan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

Lalu, Apa syarat terbaru menjadi kepala sekolah ? Mari kita simak uraian selengkapnya berikut ini.

Syarat Kepala Sekolah

Pasal 2

Guru yang di berikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S- 1) atau Diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Syarat ini menjadi syarat mutlak dan tidak ada perubahan dari regulasi sebelumnya , yaitu pendidikan minimal sarjana atau diploma empat.

b. Memiliki Sertifikat Pendidik

Syarat ini juga belum ada perubahan, seorang pendidik yang ingin menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai pendidik.

c. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak

Ini yang menjadi pembeda dari regulasi sebelumnya, guru harus mengikuti Diklat selama 9 bulan sebagai guru penggerak. Namun, kelebihannya yaitu sekarang sudah tidak ada lagi diklat CAKEP atau diklat calon kepala sekolah dan diklat CAWAS atau diklat calon pengawas sekolah.

d. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III /b bagi guru yang berstatus PNS

Terkait golongan ini lebih mudah dari regulasi tahun sebelumnya, dulu harus memiliki golongan ruang III/c sekarang golongan III/b sudah bisa mendaftar menjadi calon kepala sekolah.

e. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama dengan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Bagi temen teman PPPK bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah, dengan catatan memiliki jabatan paling rendah guru ahli pertama atau di golongan sembilan (9). Perlu Bapak dan Ibu guru ketahui apabila mendaftar dan lolos PPPK saat sudah S1 maka sudah langsung menjabat sebagai guru ahli pertama, sehingga jika lolos PPPK otomatis sudah sebagai guru ahli pertama.

f. Memiliki hasil kinerja penilaian guru dengan sebutan paling rendah, Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

Ini menjadi tantangan bagi guru PPPK, jika ini minal 2 tahun. Maka bapak ibu yang baru di angkat belum bisa mengikuti seleksi calon kepala sekolah tersebut. Minimal 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

g. Memiliki pengalaman manajerial oaling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan

h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

i. Tidak pernah di kenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
j. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah terpidana, dan
k. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah

Profesionalisme dalam setiap pekerjaan harus dimiliki jika kita bekerja di bidang keprofesian, termasuk guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah. Profesional adalah istilah bagi seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, sering kali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut “profesional” dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah.

Sering kali guru itu  senangnya mengajar siswa dan berada di kelas. Guru seperti ini biasanya menikmati sekali dalam memanfaatkan waktu kesehariannya sebagai guru yang dikelilingi siswa dan menghantarkan pengetahuan kepada siswanya. Ia juga menikmati melihat siswanya berubah dan menjadi paham karena perannya sebagai guru. Namun ada juga karena satu dan lain hal atau karena promosi guru tadi dia diangkat sebagai kepala sekolah. Saat menjalani peran barunya penting kiranya untuk mengetahui ciri pribadi kepala sekolah yang berhasil.

Apa saja kriteria yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah akan dapat di katakan profesional? Yuk kita simak informasi secara lengkapnya berikut ini.

Kriteria Kepala Sekolah

Ada beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh Kepala Sekolah sehingga dapat dikatakan Profesional.

Kriteria-kriteria tersebut nantinya menjadi indikator penentu dalam menilai Apakah Kepala Sekolah sudah bisa disebut Profesional.

  1. Mempunyai sifat Jujur dan Integritas
  2. Mendedikasikan atau meluangkan banyak waktu untuk bekerja sebagai Kepala Sekolah
  3. Mempunyai wawasan atau pengetahuan dan keterampilan ahli dalam suatu bidang
  4. Selalu berusaha untuk mencapai tujuan dengan cara yang rasional
  5. Memiliki standar kerja yang tinggi
  6. Punya motivasi yang sangat besar untuk berhasil dengan standar mutu yang tinggi
  7. Mencintai profesinya sebagai Kepala Sekolah dan memiliki sikap yang positif dalam menjalankan profesinya
  8. Mempunyai pemikiran dan pandangan jauh ke depan atau Visioner
  9. Menjadi agent of change
  10. Menerapkan kode etik profesi
  11. Tergabung dalam asosiasi profesi atau komunitas Kepala Sekolah (MKKS) dan menjadi pengurus atau anggota di dalamnya

Keberhasilan kepala sekolah dalam melaksanakan setiap tugasnya, banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah. Kepemimpinan merupakan faktor terpenting dalam menunjang tercapainya tujuan institusi sekolah.

Keberhasilan kepala sekolah dalam mengelola kantor, sarana dan prasarana sekolah, membina guru, serta mengelola kegiatan sekolah, banyak ditentukan oleh kepemimpinan kepala sekolah. Apabila kepala sekolah mampu membimbing, menggerakkan, dan mengarahkan anggota secara tepat,
maka segala kegiatan yang ada dalam sekolah akan bisa terlaksana secara efektif. Sebaliknya bila tidak, maka tidak akan bisa mencapai tujuan sekolah secara optimal.

Hal ini merupakan salah satu misi pendidikan nasional.  Diharapkan menjadi salah satu solusi terbaik yang mampu berkontribusi yang signifikan dalam memperbaiki dan mempersiapkan kepala sekolah professional sehingga pada akhirnya mutu pendidikan yang diharapkan masyarakat dapat terwujud.

Pemimpin yang baik membudayakan diri dan seluruh bawahannya untuk membayangkan masa depan yang lebih baik dan berjuang untuk mewujudkannya. Itulah di antara tugas kepala sekolah, keberhasilan mencapai tujuan sekolah sangat bergantung pada kepala sekolah itu sendiri.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayan Indonesia. Tunggu apalagi Yuk buruan  DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? silahkan untuk hubungi nomer berikut ini 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru