Ini Syarat dan Cara Mengajukan NUPTK 2022 Secara Online

- Editor

Rabu, 4 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengajukan NUPTK – NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan memang tidak mudah untuk diperoleh, karena harus melalui proses panjang untuk bisa menerbitkan nomor unik yang menjadi identitas sekaligus menjadi akses untuk berbagai kebutuhan yang terkait dengan tenaga pendidik.

Terlebih lagi, rangkaian proses penerbitan NUPTK setelah didaftarkan atau di unggah, akan melalui verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai dari dinas pendidikan di masing-masing daerah, LPMP hingga data yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

NUPTK ini nantinya terdiri atas 16 angka yang bersifat unik bersifat tetap dan tidak akan berubah selama guru masih bertugas—meskipun guru tersebut pindah mengajar, ataupun mengubah riwayat pendidikan lainnya.

Kepemilikan NUPTK menjadi salah satu syarat penting bagi guru maupun tenaga kependidikan lainnya sebagai identitas profesi yang keberadaannya diatur secara khusus melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Meningat hal tersebut, penting bagi seluruh guru yang berkepentingan untuk mengetahui cara mengajukan NUPTK ini. 

Sebagai nomor identifikasi yang diterbitkan langsung oleh Kemendikbud ini terkait erat dengan berbagai program maupun kegiatan yang terkait langsung dengan pendidikan, tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.

Manfaat NUPTK bagi tenaga pendidik terbagi dalam dua jenis, yakni manfaat untuk guru PNS dan guru non PNS.  

Bagi guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus PNS, manfaat dari kepemilikan NUPTK memungkinkan guru untuk berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data secara nasional sebagai upaya perencanaan berbagai program kesejahteraan bagi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintan. Selain itu agar teridentifikasi secara resmi dan berhak untuk mengikuti berbagai program maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik yang ada di daerah maupun yang ada di pusat

Sedangkan, bagi guru non PNS, kepemilikan NUPTK memiliki manfaat di antaranya berhak memperoleh tunjangan, sebagai salah satu syarat untuk mencapai dan memperoleh manfaat fungsional, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh beasiswa pendidikan. 

Syarat untuk Mengajukan NUPTK

Nah, untuk mengajukan NUPTK terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru. Di antara syarat tersebut adalah seperti berikut ini: 

  • Hasil scan ijazah kependidikan mulai dari jenjang pendidikan SD hingga kesarjanaan. 
  • Hasil scan e-KTP. 
  • Hasil scan SK mengajar dari bupati maupun gubernur sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru mengajar. 
  • Hasil scan SK dari Kepala Sekolah tempat guru mengajar. 

Cara Mengajukan NUPTK secara Online

Kemudian langkah pengajuan NUPTK secara online dilakukan melalui langkah berikut ini: 

  • Akses situs resmi verifikasi dan validasi PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. 
  • Selanjutnya pilih menu NUPTK kemudian pilih Calon NUPTK dan cari nama guru yang hendak  diajukan NUPTK. 
  • Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan kemudian pilih Unggah. 

Biasanya proses pengajuan NUPTK secara online membutuhkan waktu hingga beberapa minggu, tapi meski demikian guru yang mengajukan NUPTK bisa juga memeriksa akun masing-masing untuk memperoleh info lanjutan. Demikan cara mengajukan NUPTK secara online yang terbaru di tahun 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 565 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis