Ini Syarat dan Cara Mengajukan NUPTK 2022 Secara Online

- Editor

Rabu, 4 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengajukan NUPTK – NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan memang tidak mudah untuk diperoleh, karena harus melalui proses panjang untuk bisa menerbitkan nomor unik yang menjadi identitas sekaligus menjadi akses untuk berbagai kebutuhan yang terkait dengan tenaga pendidik.

Terlebih lagi, rangkaian proses penerbitan NUPTK setelah didaftarkan atau di unggah, akan melalui verifikasi dan validasi secara berjenjang mulai dari dinas pendidikan di masing-masing daerah, LPMP hingga data yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

NUPTK ini nantinya terdiri atas 16 angka yang bersifat unik bersifat tetap dan tidak akan berubah selama guru masih bertugas—meskipun guru tersebut pindah mengajar, ataupun mengubah riwayat pendidikan lainnya.

Kepemilikan NUPTK menjadi salah satu syarat penting bagi guru maupun tenaga kependidikan lainnya sebagai identitas profesi yang keberadaannya diatur secara khusus melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Meningat hal tersebut, penting bagi seluruh guru yang berkepentingan untuk mengetahui cara mengajukan NUPTK ini. 

Sebagai nomor identifikasi yang diterbitkan langsung oleh Kemendikbud ini terkait erat dengan berbagai program maupun kegiatan yang terkait langsung dengan pendidikan, tenaga pendidik serta tenaga kependidikan.

Manfaat NUPTK bagi tenaga pendidik terbagi dalam dua jenis, yakni manfaat untuk guru PNS dan guru non PNS.  

Bagi guru maupun tenaga kependidikan yang berstatus PNS, manfaat dari kepemilikan NUPTK memungkinkan guru untuk berpartisipasi aktif dalam pengumpulan data secara nasional sebagai upaya perencanaan berbagai program kesejahteraan bagi pendidikan yang dilakukan oleh pemerintan. Selain itu agar teridentifikasi secara resmi dan berhak untuk mengikuti berbagai program maupun kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah baik yang ada di daerah maupun yang ada di pusat

Sedangkan, bagi guru non PNS, kepemilikan NUPTK memiliki manfaat di antaranya berhak memperoleh tunjangan, sebagai salah satu syarat untuk mencapai dan memperoleh manfaat fungsional, sebagai salah satu syarat untuk memperoleh beasiswa pendidikan. 

Syarat untuk Mengajukan NUPTK

Nah, untuk mengajukan NUPTK terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru. Di antara syarat tersebut adalah seperti berikut ini: 

  • Hasil scan ijazah kependidikan mulai dari jenjang pendidikan SD hingga kesarjanaan. 
  • Hasil scan e-KTP. 
  • Hasil scan SK mengajar dari bupati maupun gubernur sesuai dengan jenjang pendidikan tempat guru mengajar. 
  • Hasil scan SK dari Kepala Sekolah tempat guru mengajar. 

Cara Mengajukan NUPTK secara Online

Kemudian langkah pengajuan NUPTK secara online dilakukan melalui langkah berikut ini: 

  • Akses situs resmi verifikasi dan validasi PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Login dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. 
  • Selanjutnya pilih menu NUPTK kemudian pilih Calon NUPTK dan cari nama guru yang hendak  diajukan NUPTK. 
  • Unggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan kemudian pilih Unggah. 

Biasanya proses pengajuan NUPTK secara online membutuhkan waktu hingga beberapa minggu, tapi meski demikian guru yang mengajukan NUPTK bisa juga memeriksa akun masing-masing untuk memperoleh info lanjutan. Demikan cara mengajukan NUPTK secara online yang terbaru di tahun 2022 ini. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru