Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan:
- Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
- Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
- Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.
- Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
- Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
- Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di akhir surat edaran tersebut, Prof Nunuk Suryani menegaskan, TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda yaitu sesuai dengan kemampuan setiap daerah.
Maka dari itu, bisa saja antara satu daerah dengan aerah lainnya besaran TPP yang dipeorleh oleh guru besarannya berbeda.
Dan dapat terjadi kemungkinan bahwa guru di daerah tersbeut tidak mendapatkan TPP mengingat anggran daerah yang didak memadai.
Harapannya hal ini dapat memberikan penjelasan lebih tentang regulasi pemberian TPP guru.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2