2. Persyaratan BOS Kinerja untuk sekolah yang mempunyai prestasi
- Penerima dana BOS reguler pada tahun anggaran yang berkenaan
- Pernah mendapatkan paling sedikit satu penghargaan atau medali/ sertifikat prestasi baik pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional atau internasional dengan kriteria sebagai berikut:
Ajang talenta pada tingkat provinsi atau nasional yang diselenggerakan oleh Kemdikbud, sementara itu untuk ajang talenta pada tingkat internasional diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian oleh Kemdikbud
Prestasi didapatkan 2 tahun sebelum penetapan dana BOS Kinerja, bukan merupakan sekolah penggerak dan SMK pusat keunggulan
3. Persyaratan BOS Kinerja untuk sekolah yang mempunyai kemajuan prestasi
- Merupakan penerima dana BOS reguler pada tahun yang berkenaan
- Termasuk ke dalam 15 persen satuan pendidikan pelaksana asesmen nasional terbaik di wilayah provinsi atau kabupaten maupun kota berdasarkan:
Indeks status ekonomi dan sosial dari satuan pendidikan
Hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator hasil belajar dan kualitas pembelajaran dari profil pendidikan
- Tidak termasuk ke dalam satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerakn, SMK pusat unggulan dan sekolah yang mempunyai prestasi
Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai penyebab dari sebanyak 150 ribu satuan pendidikan belum menerima dana BOSP yang disalurkan oleh Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2