Besaran Gaji Ke-13 – Pemberitaan berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 menjadi salah satu kabar gembira, Gaji ke-13 untuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri dan Pensiunan, dipastikan akan segera cair.
Beredar juga bahwa kabar jika gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan naik 50 persen.
Benarkah kabar tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”,diungkap oleh beliau.
Kementerian Keuangan menjamin, besaran gaji ke-13 tahun 2022 bagi para ANS/PNS, TNI, Polri maupun pensiunan akan diterima secara utuh tanpa adanya potongan atau pemangkasan anggaran.
“Seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli (2022),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, 16 April 2022 lalu.
Gaji ke-13 tahun 2022 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022. Selain itu, Peraturan Pemerintah No 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022.
Dan diperjelas dengan Pasal 2 dimana disebutkan keterangan “dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara”.
Dengan peraturan yang ada tersebut, disebutkan bahwa gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi kepada Negara.
Perincian Besaran Gaji ke-13
Berikut ini merupakan perincian besaran Gaji Ke 13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiunan, yaitu :
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
- Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
- Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
- Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya