Mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), ini nantinya akan dicairkan tiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Hal tersebut sama artinya dengan dalam satu tahun akan cair selama 4 kali.
Mengenai komponen bonus tersebut, yang mana berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 meliputi haji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan qyqu umum dan 50% tunjangan kinerja.
Atau dengan kata lain, mengenai nominal kedua bonus tersebut akan sama, namun tentu harus diingat pula mengenai besarannya akan berbeda.
Perbedaan besaran nominal yang diterima tersebut dilihat dari golongan jabatan serta instansi pemerintah.
Bukan hanya sekedar mendapatkan bonus saja, seperti yang telah dijelaskan bahwa PPPK juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal itu tentu merujuk pada Permendikbud Ristek, Nomor 40 Tahun 2022 bahwa PPPK dan guru PNS akan mendapat TPG.
Dalam mendapatkan TPG, para guru PPPK dan PNS harus memiliki sertifikat pendidik dan telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
Bukan hanya itu saja, para guru PNS dan PPPK juga harus memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian.
Melaksanakan tugas seperti mengajar, atau bahkan mendidik serta membimbing peserta didik dan memiliki beban kerja adalah persyaratan lain inguk menerima tunjangan tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)