Ini Dia Kepastian Gaji dan Tunjangan Guru PPPK 2023

- Editor

Kamis, 26 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), ini nantinya akan dicairkan tiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.

Hal tersebut sama artinya dengan dalam satu tahun akan cair selama 4 kali.

Mengenai komponen bonus tersebut, yang mana berupa Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 meliputi haji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan qyqu umum dan 50% tunjangan kinerja.

Atau dengan kata lain, mengenai nominal kedua bonus tersebut akan sama, namun tentu harus diingat pula mengenai besarannya akan berbeda.

Perbedaan besaran nominal yang diterima tersebut dilihat dari golongan jabatan serta instansi pemerintah.

Bukan hanya sekedar mendapatkan bonus saja, seperti yang telah dijelaskan bahwa PPPK juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Hal itu tentu merujuk pada Permendikbud Ristek, Nomor 40 Tahun 2022 bahwa PPPK dan guru PNS akan mendapat TPG.

Dalam mendapatkan TPG, para guru PPPK dan PNS harus memiliki sertifikat pendidik dan telah mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

Bukan hanya itu saja, para guru PNS dan PPPK juga harus memiliki nomor registrasi guru yang telah diterbitkan oleh Kementerian.

Melaksanakan tugas seperti mengajar, atau bahkan mendidik serta membimbing peserta didik dan memiliki beban kerja adalah persyaratan lain inguk menerima tunjangan tersebut.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis