Kabarnya PPPK pada tahun 2023 ini, akan mendapatkan bonus yang cukup banyak.
Bahkan, kabarnya untuk para guru yang diterima pada pertengahan tahun akan mendapatkan bonus dengan jumlah yang cukup banyak.
Bukan hanya itu saja, terdapat pula yang dicairkan hingga sebanyak 4 kali dalam jangka waktu setahun.
Bonus yang banyak ini, tidak hanya dicairkan untuk PPPK, melainkan juga bonus untuk para PNS juga.
Rincian bonus yang akan diperoleh PPPK 2023 tersebut antara lain, meliputi bonus tunjangan hari raya (THR), gaji 13 serta tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangannya tersebut nantinya akan disalurkan oleh pemerintah, diliat penghasilan perbulannya.
Lalu, apakah semua ini fakta dan akan terealisasikan adanya?
Tentu, tentu saja semua ini akan terealisasikan.
Pasalnya, mengenai kepastian penyaluran bonus yang akan diterima tersebut telah tercantum di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF).
Di dalam aturan tersebut, jelas mengatur mengenai belanja pegawai.
Mengenai kepastian terkait penyaluran bonus berula tunjangan profesi guru (TPG) atau biasa dikenal dengan tunjangan sertifikasi guru 13 juga telah diatur oleh pemerintah.
Tepatnya, hal tersebut diatur dalam Undang-undang APBN 2023 Nomor 28 Tahun 2022 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK).
Para PPPK harap bersabar mengenai pencairan bonus tersebut.
Karena bonus tersebut, tidak bisa langsung didapatkan saat ini juga.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 bahwa jadwal pencairan THR paling cepat selama 10 hari.
Dengan rincian, selama 10 hari tersebut merupakan 10 hari kerja baik sebelum atau bahkan setelah dimulainya Hari Raya Idul Fitri.
Diperkirakan, hari raya Idul Fitri ini akan jatuh pada akhir bulan April mendatang.
Terlepas dari hal tersebut, berbeda halnya dengan jadwalnya pencairan gaji 13 paling cepat pada bulan Juli nanti atau bahkan setelahnya
Tentu saja, bonus tersebut akan cair bertepatan dengan tahun ajaran baru anak sekolah.
Halaman Selanjutnya
Jadwal pencairan TPG
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya