Daftar PPPK 2022 – Seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional (JF) Guru tahun 2022 telah dibuka oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada seleksi tahun ini telah disebutkan kelompok-kelompok yang diperbolehkan melamar rekrutmen PPPK Guru yang telah tercantum dalam petunjuk teknis seleksi PPPK Guru 2022.
Telah diketahui sedikit informasi mengenai cara daftar PPPK 2022 untuk Guru dan Non Guru yang dapat dilakukan dengan login di sscasn.bkn.go.id
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 diperkirakan akan diselenggarakan pada bulan November tahun ini. berikut ini adalah jadwal, nilai ambang batas dan cara daftar PPPK yang perlu dikeathui calon pelamar PPPK 2022.
- 25 Oktober: Pengumuman seleksi
- 25 Oktober-7 November: Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar
- 25 Oktober-9 November: Seleksi administrasi untuk P3, P2, dan umum
- 12 November-14 November: Masa sanggah administrasi
- 15 November-18 November: Jawab sanggah administrasi
- 20 November: Pengumuman pasca sanggah
- 21 November-22 November: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk P2 dan P3
- 23 November-27 November: Peniliaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM
- 27 November-7 Desember: Pengolahan hasil peniliaian kesesuaian (untuk P2 dan P3)
- 8 Desember-12 Desember: Pengumuman dan pemilihan formasi
- 16 Desember-18 Desember: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P. Umum)
- 19 Desember-24 Desember: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P. Umum)
- 24 Desember-4 Januari: Pengolahan hasil selesi (untuk P. Umum)
- 5 Januari-6 Januari: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan umum)
- 7 Januari-9 Januari: Masa sanggah seleksi kompetensi
- 10 Januari-16 Januari: Jawab sanggah seleksi kompetensi
- 26 Januari 2023: Pengumuman pasca masa sanggah
Pelamar Prioritas
- Pelamar Prioritas I yaitu tenaga honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta dan masing-masing kategori telah memenuhi nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
- Pelamar Prioritas II adalah THK-II.
- Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan telah bekerja minimal 3 tahun.
Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.
Berikut daftar nilai ambang batas tiap soal PPPK 2022 yang harus diketahui calon peserta meliputi:
- Seleksi PPPK 2022 tes kompetensi
Nilai komulatif maksimal: 500
Nilai ambang batas kategori 1: Sesuai satuan pendidikan
Nilai ambang batas kategori 2: –
Nilai ambang batas kategori 3: Sesuai satuan pendidikan
- Soal PPPK 2022 Manajerial dan sosiokultural
Nilai komulatif maksimal: 200
Nilai ambang batas kategori 1: 130
Nilai ambang batas kategori 2: 110
Nilai ambang batas kategori 3: 130
- Tes PPPK 2022 Wawancara
Nilai komulatif maksimal: 40
Nilai ambang batas kategori 1: 24
Nilai ambang batas kategori 2: 20
Nilai ambang batas kategori 3: 24
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya