Ini Cara Cek Formasi PPPK Guru Tahap 3 di Tahun 2022

- Editor

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Formasi Guru Tahun 2022– Setelah, PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 selesai. Pemerintah akan membuka kembali PPPK Tahap 3 yang akan dibuka pada tahun 2022. Pemerintah akan mentargetkan sekitar 1 juta guru akan direkrut melalui seleksi PPPK.

Pemerintah saat ini tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kembali membuka usulan kebutuhan formasi PPPK 2022. Adapun keputusan ini tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.

(Unduh SK KemenPAN-RB)

Pada pengadaan ASN 2022, hanya diperuntukkan dan difokuskan bagi PPPK dan tidak ada perekrutan CPNS tahun depan. Kemudian, mengenai pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022, berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.

Dapat disinkronkan dan dipertegas dengan adanya  surat dari Kementrian Keuangan RI No S-204/PK/2021 Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dalam Alokasi DAU TA 2022 (Unduh) . Salah satu isi surat pada poin ke 2 tentang jumlah perkiraan pembukaan Formasi bagi guru PPPK. Menyebutkan,” Berdasarkan Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tanggal 16 September 2021 hal Pembaharuan Data Perkiraan Formasi ASN untuk Instansi Pemerintah Daerah Tahun 2022, rencana formasi ASND yang diperhitungkan terdiri dari:

a. Formasi PPPK Guru tahun 2021 yang diumumkan dan dilaksanakan seleksinya pada tahun 2021 sebanyak 507.848 orang;

b. Perkiraan Formasi PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758.018 orang; dan

c. Perkiraan formasi PPPK Non -Guru tahun 2022 sebanyak 184.239 orang.

Ternyata, ada cara untuk mengecek mana saja daerah yang membuka formasi PPPK Guru di tahun 2022 dan jumlah atau kuota yang tersedia untuk formasi PPPK Guru di Tahun 2022. Selain itu, juga bisa melihat jumlah PPPK Guru yang sudah diterima di daerah tersebut.

Berikut ini cara mengeceknya,

  1. Search www.gtkhnk35or.id  atau bisa juga langsung masuk pada laman https://www.gtkhnk35.or.id/
  2. Setelah masuk pada laman. Coba liat kolom yang terletak di pojok kanan “Info Paling Banyak DIbaca”. Kemudian, scroll kebawah dan cari “Ikhtisar Formasi PPPK T.A 2022”.

3. Setelah masuk, kita akan ditunjukan dokumen mengenai surat dari Kementrian Keuangan RI No S-204/PK/2021 Perhitungan Anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dalam Alokasi DAU TA 2022.

4. Kemudian, scroll kebawah yang nantinya akan ada keterangan “lihat kuota formasi 2022”. Nantinya Anda akan diarahkan pada laman baru untuk mencari dan mengecek formasi sesuai daerah.

5. Setelah masuk laman tersebut, Anda scroll atau gesek kebawah. Pada laman tersebut sudah tersedia daftar formasi PPPK T.A 2022 Kabupaten / Kota sesuai dengan provinsi Anda masing- masing secara lengkap. Anda cukup Pilih dan klik sesuai Provinsi yang Anda Pilih, misalnya “Formasi PPPK T.A 2022 Kab/Kota Prov. Jawa Tengah”

6. Kemudian, kita akan ditunjukan sebuah daftar yang berisi kolom No, Daerah, Provinsi, Jumlah Formasi PPPK Guru 2021, Anggaran Gaji PPPK 2021, Jumlah Guru Seleksi tahun 2021, Formasi PPPK Guru tahun 2022, Anggaran PPPK Guru tahun 2022.

7. Kemudian, pilih dan klik simbol “Kaca Pembesar” sesuai Provinsi yang Anda inginkan.

8. Anda akan ditunjukkan dengan hasil mengenai formasi PPPK Guru seperti berikut ini.

Ingin tahu lebih lanjut? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti berbagai pelatihan yang diselenggarakan oleh e-guru.

Daftar Sekarang

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis