Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Akan Dibuka: Kriteria, Syarat dan Passing Grade

- Editor

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tetap memberikan kesempatan dengan membuka seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3.  Setelah seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 telah berakhir. Seleksi Tahap 3 ini menjadi kesempatan bagi guru guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahap pertama dan tahap ke dua nantinya. Sayangnya, sampai saat ini belum ada jadwal resmi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap 3.

Sambil menunggu jadwal resmi pelaksanaan seleksi seleksi PPPK Guru Tahap III dari Pemerintah.

Tidak ada salahnya, untuk mempersiapkan apa saja yang diperlukan dalam Tahap 3 ini.

Kriteria Peserta Seleksi PPPK Guru Tahap 3

Sebelumnya, perlu diketahui kriteria peserta yang dapat ikut dalam seleksi PPPK Guru Tahap 3.

Pelamar yang akan mengikuti seleksi tes PPPK Guru tahap 3, haruslah dinyatakan tidak lulus seleksi di tahap pertama maupun kedua.

Ketentuan peserta seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 diatur dalam Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Kriteria peserta yang dapat mengikuti tes PPPK Guru tahap 3 yakni

  1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
  2. Guru non-ASN yang aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II
  3. Guru Swasta yang aktif mengajar dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II, dan
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
  5. Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau
  6. Peserta tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Syarat Peserta PPPK Guru Tahap 3

Melansir dari laman resmi SSCASN BKN, berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta seleksi tahap III, sebagai berikut.

  1. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.
  2. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
  3. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Passing grade

Terdapat 3 kategori passing grade PPPK Guru 2021 yang diberlakukan sejak penetapan status kelulusan tahap 1 dan akan kembali digunakan pada penetapan kelulusan tahap 2 maupun 3. Penetapan masing-masing kategori akan dilakukan berdasarkan urutan berikut:

  1. seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik;
  2. jika setelah nilai ambang batas kategori 1 diberlakukan namun masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi, maka peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik;
  3. jika nilai ambang batas kategori 1 dan 2 sudah diberlakukan namun masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3 dan berperingkat terbaik.

Berikut besaran 3 kategori passing grade yang akan diterapkan dalam ujian seleksi kompetensi tahap 3 mendatang

Kategori 1

  • Manajerial dan sosial kultural dengan nilai ambang batas 130 dan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara dengan nilai ambang batas 24 dan nilai kumulatif maksimal 40.

Kategori 2

  • Teknis dengan nilai ambang batas dan nilai kumulatif maksimal 500
  • Manajerial dan sosial kultural dengan nilai ambang batas 110 dan nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara dengan nilai ambang batas 20 dan nilai kumulatif maksimal 40.

Kategori 3

  • Teknis, nilai ambang batas dengan Nilai kumulatif maksimal 500. Sesuai dengan Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021 [Halaman 7]
  • Manajerial dan sosial kultural dengan nilai ambang batas 130 dan Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24 dan nilai kumulatif maksimal 40.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru