Bila ingin mendaftar sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2, maka calon mahasiswa wajib mengetahui syarat pendaftarannya. Oleh sebab itu, penting untuk memahami persyaratan sebagai berikut.
Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;
- Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
- Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
- Menandatangani pakta integritas; dan
- Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes
Perlu diketahui, sistem pendaftaran mulai dibuka pada tanggal 8 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB.
Sedangkan, adapun informasi yang wajib dimengerti oleh calon mahasiswa terkait tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023. Oleh sebab itu, simaklah informasi mengenaik tata cara pendaftaran di bawah ini.
Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023
- Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.
- Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu “Daftar PPG Prajabatan”, kemudian pilih “Daftar sebagai Peserta”.
- Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir. Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis Kelamin dan Tanggal Lahir akan diverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d. 3.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya