Berikut merupakan syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar dapat mengikuti seleksi PPPK guru diantaranya:
1. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Pelamar harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
6. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Pelamar harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
8. Pelamar harus memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Selain itu, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri dari 2 kategori,yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, II, dan III. Pada pelamar prioritas I merupakan pelamar yang memenuhi nilai ambang batas, pelamar tersebut terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK II), guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.
Sedangkan untuk pelamar prioritas II merupakan THK-II. Sedangkan untuk pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) serta memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Sedangkan pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id Untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)