Namun Kemen PAN-RB sudah menentukan untuk formasi PPPK yang dibutuhkan.
Penetapan tersebut berdasarkan dari data KemenpanRB dari tanggal 6 September 2022.
Melalui media sosialnya yaitu Instagram, akun @Kemenpanrb menerangkan bahwa rincian formasi yang dibutuhkan.
Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan bagi instansi pusat sejumlah 90.690 dan instansi sebanyak 439.338.
Kebutuhan daerah terinci sejumlah 319.716 PPPK Guru dan 92.014 PPPK tenaga kesehatan serta 27.608 PPPK tenaga teknis.
Apa itu PPPK dan PNS?
- Status Kepegawaian
Merujuk pada undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, dalam pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim yang dilakukan pada perusahaan swasta yang tertuju pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching pada instansi pemerintah, baik itu pemda maupun dari pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan mampu diperpnjang paling lama sampai 30 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Bunyi pasal 1 ayat (4) UUN Nomor 5 tahun 2014.
Dalam isi UU tersebut, menyatakan bahwa pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non_PNS sehingga dapat menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain yaiitu dengan ASN merupakan PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan di serahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau di pasrahkan sebagai tugas negara lainnya dan gaji dengan berdasarkan peraturan perundang undagan.
Sementara PNS merupakan pegawai pemerintah yang bersifat non kontrak atau tanpa batas waktu yang ditentukan. PNS adalah pegawai yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewenang dan di serahi tugas dan jabatan negeri atau di pasrahi tugas negara lainnya dan digaji dengan berdasarkan peraturan
Dalam pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2014, PNS ,erupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap dari pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS sesudah melewati proses seleksi.
Halaman Selanjutnya
Pengangkatan pegawai PPPK juga sudah diatur
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya