Informasi Terkait CPNS 2023

- Editor

Senin, 21 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun Kemen PAN-RB sudah menentukan untuk formasi PPPK yang dibutuhkan.

Penetapan tersebut berdasarkan dari data KemenpanRB dari tanggal 6 September 2022.

Melalui media sosialnya yaitu Instagram, akun @Kemenpanrb menerangkan bahwa rincian formasi yang dibutuhkan.

Jumlah penetapan merupakan total dari kebutuhan bagi instansi pusat sejumlah 90.690 dan instansi sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sejumlah 319.716 PPPK Guru dan 92.014 PPPK tenaga kesehatan serta 27.608 PPPK tenaga teknis.

Apa itu PPPK dan PNS?

  1. Status Kepegawaian

Merujuk pada undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK merupakan diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, dalam pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim yang dilakukan pada perusahaan swasta yang tertuju pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Gampangnya, PPPK merupakan pegawai yang di-outsourching pada instansi pemerintah, baik itu pemda maupun dari pusat.

PPPK dikontrak minimal selama setahun dan mampu diperpnjang paling lama sampai 30 tahun sesuai dengan situasi dan kondisi.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Bunyi pasal 1 ayat (4) UUN Nomor 5 tahun 2014.

Dalam isi UU tersebut, menyatakan bahwa pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non_PNS sehingga dapat menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.

Dengan kata lain yaiitu dengan ASN merupakan PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan di serahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau di pasrahkan sebagai tugas negara lainnya dan gaji dengan berdasarkan peraturan perundang undagan.

Sementara PNS merupakan pegawai pemerintah yang bersifat non kontrak atau tanpa batas waktu yang ditentukan. PNS adalah pegawai yang sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewenang dan di serahi tugas dan jabatan negeri atau di pasrahi tugas negara lainnya dan digaji dengan berdasarkan peraturan

Dalam pasal 1 UU Nomor 5 tahun 2014, PNS ,erupakan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap dari pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS diangkat dari CPNS sesudah melewati proses seleksi.

Halaman Selanjutnya

Pengangkatan pegawai PPPK juga sudah diatur

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis