Informasi Terbaru untuk Semua Honorer Terkait Sistem Pendataan Agar Bisa Masuk Database Tahun 2022!

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa tenaga honorer yang di data adalah honorer yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

Artinya bukan pos anggaran belanja barang dan jasa, melainkan pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

Jika melihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.

Sementara untuk belanja barang dan jasa itu dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.

Dikutip dari situs https://djpb.kemenkeu.go.id, dijelaskan perihal klasifikasi anggaran yang memiliki dua dasar hukum, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Adapun klasifikasi anggaran dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Belanja Pegawai (51)

Belanja pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dan dalam dan luar negeri baik kepada pejabat negara, PNS, dan pegawai yang diperjuangkan yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan atau non PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan itu dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.

Dua poin penggunaan belanja pegawai yang berkaitan dengan tenaga honorer adalah belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan.

Kemudian belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non PNS.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa untuk pendataan tenaga honorer yang sumber gajinya dari belanja pegawai (akun 51) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan bisa masuk pendataan.

Halaman berikutnya

Belanja barang dan jasa (52).. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis