Informasi Terbaru untuk Semua Honorer Terkait Sistem Pendataan Agar Bisa Masuk Database Tahun 2022!

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa tenaga honorer yang di data adalah honorer yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

Artinya bukan pos anggaran belanja barang dan jasa, melainkan pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

Jika melihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.

Sementara untuk belanja barang dan jasa itu dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.

Dikutip dari situs https://djpb.kemenkeu.go.id, dijelaskan perihal klasifikasi anggaran yang memiliki dua dasar hukum, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Adapun klasifikasi anggaran dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Belanja Pegawai (51)

Belanja pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dan dalam dan luar negeri baik kepada pejabat negara, PNS, dan pegawai yang diperjuangkan yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan atau non PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan itu dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.

Dua poin penggunaan belanja pegawai yang berkaitan dengan tenaga honorer adalah belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan.

Kemudian belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non PNS.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa untuk pendataan tenaga honorer yang sumber gajinya dari belanja pegawai (akun 51) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan bisa masuk pendataan.

Halaman berikutnya

Belanja barang dan jasa (52).. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis