Informasi Terbaru untuk Semua Honorer Terkait Sistem Pendataan Agar Bisa Masuk Database Tahun 2022!

- Editor

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa tenaga honorer yang di data adalah honorer yang sumber gajinya berasal dari APBN atau APBD.

Artinya bukan pos anggaran belanja barang dan jasa, melainkan pembayarannya dilakukan melalui komponen belanja pegawai langsung.

Jika melihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), maka mata anggaran kegiatan (MAK) dicatat dalam akun 51.

Sementara untuk belanja barang dan jasa itu dicatat dalam akun 52, sedangkan belanja modal pada akun 53.

Dikutip dari situs https://djpb.kemenkeu.go.id, dijelaskan perihal klasifikasi anggaran yang memiliki dua dasar hukum, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran.

Adapun klasifikasi anggaran dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Belanja Pegawai (51)

Belanja pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dan dalam dan luar negeri baik kepada pejabat negara, PNS, dan pegawai yang diperjuangkan yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan atau non PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan itu dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.

Dua poin penggunaan belanja pegawai yang berkaitan dengan tenaga honorer adalah belanja honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor pegawai honorer yang diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi yang bersangkutan.

Kemudian belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS termasuk tunjangan tenaga pendidik dan tenaga penyuluh non PNS.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa untuk pendataan tenaga honorer yang sumber gajinya dari belanja pegawai (akun 51) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan bisa masuk pendataan.

Halaman berikutnya

Belanja barang dan jasa (52).. 

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis