Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di masing-masing lingkungan instansi dapat menyesuaikan zona waktu dan wilayahnya masing-masing. Jadi, tidak berpatokan dengan WIB ya. Secara lebih lanjut, PPK di lingkungan instansi pemerintah juga sudah memastikan mengenai pelaksanaan jam kerja bulan Ramadhan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.
Salah satu tujuan penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023 ini adalah sebagai patokan agar kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik tidak terganggu.Sebelumnya, di hari biasa selain Ramadhan, PNS wajib masuk kerja minimal 37,5 jam per minggu. Hal in berlaku untuk PNS yang instansinya efektif 5 maupun 6 hari kerja.
Apabila para pegawai tak menaati aturan tersebut, maka PNS akan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tentu saja hal ini sangat tidak diinginkan ya.
Mengenai aturan tersebut juga sudah sesuai dengan adanya pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4. Peraturan tersebut diberlakukan bagi para PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Alasan diberlakukan nya penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadan ini tentu saja supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2