Informasi Terbaru dari Kemendikbudristek! Asal Data Penempatan Guru Lulus PG Serta Penempatan Lintas Instansi PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil Audiensi

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa hasil audiensi kemarin tentunya tidak akan  bentangan dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 dengan hasil audiensi.

Mekanisme pengangkatan PPPK menurut hasil audiensi adalah sebagai berikut:

  • Data kebutuhan guru di seluruh Indonesia diambil berdasarkan data Dapodik.
  • Rekrutmen pegawai ASN PPPK diperbaiki melalui proses seleksi.
  • Tidak ada kebijakan penghapusan Honorer, melainkan pengalihan status honorer.
  • Pelamar dapat memilih formasi yang tersedia berdasarkan pelamar prioritas.
  • Sistem penguncian Farma Mas Iya itu guru induk diprioritaskan untuk memilih formasi yang tersedia.
  • Dalam sistem pemilihan formasi pelamar prioritas 1 (guru lulus PG) akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang tersedia dan hanya konfirmasi dengan memilih Yes atau No.
  • Guru lulus PG harus melakukan pendaftaran di sistem SSCASN tanpa adanya seleksi tes.

Perlu diingat bahwa untuk yang masuk dalam Prioritas Satu itu semua peserta yang lulus passing grade. Baik itu Prioritas Satu, Dua, maupun Tiga. Demikian informasi dari Kemendikbudristek terkait dengan data excel yang beredar. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 32 JP “Pembelajaran Berdiferensiasi untik Memenuhi Kebutuhan Murid dalam Merdeka Belajar” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 18-26 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting dan Telegram. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru