Informasi Terbaru dari Kemendikbudristek! Asal Data Penempatan Guru Lulus PG Serta Penempatan Lintas Instansi PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi dari Kemendikbudristek – Kalangan guru dihebohkan terkait dengan beredarnya file excel yang berisi tentang daftar nama yang telah lulus passing grade beserta penempatannya.

Hal ini membuat sebagian besar guru bertanyanya-tanya mengenai validasi data tersebut karena file excel yang beredar berisi tentang nama-nama NIK, dan juga daftar sekolah induk.

Maraknya guru yang kemudian bertanya-tanya, membuat Kemendikburistek angkat bicara untuk mengklarifikasi informasi data excel yang kini menjadi perbincangan.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Sekretaris Ditjen GTK. Beliau menyampaikan melalui postingannya di akun Instagram miliknya.

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa file excel yang beredar tersebut bukanlah file resmi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek.

Akan tetapi, file tersebut berasal dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Bapak Ibu guru yang tercinta, saat ini beredar excel tentang penempatan guru P3K yang menyebabkan kebingungan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya” tulisnya pada akun @nunuksuryani.

Klarifikasi Kemendikbudristek

Adapun beberapa poin yang disampaikan oleh Nunuk Suryani dalam klarifikasinya adalah sebagai berikut.

1. Kebenaran File Excel

File excel yang beredar tidak benar adanya. Kemendikbudristek belum memberikan pengumuman terkait dengan daftar nama guru yang lulus passing grade beserta penempatannya.

Tentunya banyak sekali oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum-momentum yang belum jelas tujuannya.

Sebagaimana yang telah terjadi terkait dengan tombol konfirmasi kesediaan beberapa hari yang lalu dan akhirnya heboh.

Oleh karena itu, guru yang lulus PG harus tetap berhati-hati dengan informasi-informasi yang tidak jelas asal usulnya.

Sebaiknya guru mengakses informasi melalui laman resmi pppk.guru.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi yang valid.

Halaman berikutnya

Hasil rakor dengan pemda..

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru