2. Hasil Rakor dengan Pemda
Sebagai perwakilan untuk memberikan informasi dari Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pihaknya baru saja melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Daerah.
Rakor tersebut baru dibahas sampau dengan jumlah formasi, belum sampai pada pembahasan tentang nama-nama yang lulus PG.
Dalam rakor tersebut juga terjadi kesepakatan dengan Pemda, yang mana hanya jumlah formasi dan belum sampai ke nama-nama individu ditempatkan.
Informasi yang beredar tentunya sangat tidak relevan. Mengingat pembahasan pada rakor Kemdikbudristek dengan Pemerintah Daerah saja belum terlalu mendalam.
Karena memang harus melalui beberapa rapat koordinasi dengan Pemda untuk menentukan guru yang lulus PG beserta dengan penempatannya mengingat begitu banyak data yang harus di crosscheck.
3. Penempatan Guru
Sesuai dengan peraturan dari Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, untuk penempatan guru tidak ada yang ditempatkan jauh-jauh dari satuan pendidikan atau instansi pemerintah.
Jadi diupayakan ini sudah dilakukan lobi dari Kemendikbudristek dengan Pemda untuk bisa ditempatkan di daerahnya sendiri.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya