Informasi Resmi dari BKN: Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2022, Pelamar Umum Harap Bersabar

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mekanisme Seleksi PPPK – Ada perubahan mekanisme seleksi PPPK Tahun 2022 sebagaimana yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam hal ini BKN menyampaikan lima keterangan terkait perubahan mekanisme seleksi PPPK 2022.

Perubahan mekanisme seleksi ini akan berdampak pada pelamar umum. Sementara, untuk pelamar prioritas akan tetap dalam posisi aman, bahkan ada kabar gembira.

Sebelumnya Pemerintah sudah merilis jadwal simulasi seleksi PPPK di Tahun 2022.

Yang mana untuk pendaftaran dan pengumuman seleksi serta seleksi administrasinya akan dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2022, termasuk pembukaan akun SSCASN.

Oleh karena itu, pelamar prioritas dan pelamar umum harus sudah bersiap dikarenakan nanti untuk pendaftarannya harus dilakukan di awal secara serentak.

Sebelumnya BKN sudah merilis mekanisme seleksi PPPK Tahun 2022. Yang mana untuk mengikuti seleksinya pelamar harus terlebih dahulu memiliki akun.

Bagi yang belum memiliki akun maka harus membuatnya terlebih dahulu, bagi yang sudah, maka tinggal log in saja dan memperbaharui data-data yang ada.

Terkait dengan perubahan mekanisme seleksi PPPK Tahun 2022, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai perubahan tersebut.

Dilansir dari jpnn.com, berikut ini lima poin penting penjelasan Bima Haria selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) 2022:

1. Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK 2022

Bima mengatakan, alasan perubahan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 lantaran sempitnya waktu pelaksanaan seleksi, sehingga pemerintah harus menentukan skala prioritas.

Halaman berikutnya

Seleksi PPPK 2022 bersifat tertutup..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis