Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru – Terdapat kabar gembira  mengenai anggaran tunjangan sertifikasi guru yaitu tunjangan profesi tamsil ASN non sertifikasi serta khusus.

Terdapat alokasi anggaran tunajngan sertifikasi guru TPG, tamsil serta tunjangan khusus pada tahun 2023 mendatang.

Dikatakan dalam alokasi anggaran bahwa tunjangan sertifikasi guru TPG tamsil dan tunjangan khusus, jumlahnya ada yangberkurang dan juga ada yang bertambah.

Hal tersebut merujuk kepada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu.

Dalam APBN tersebut di sebutkan bahwa anggaran tunjangan ada yang jumlahnya berkurang dan sebaliknya ada juga yang bertambah.

Pertama adalah alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru berkurang. Pada tahun 2022 alokasi dana non fisik senilai Rp 52 T dan berkurang pada tahu 2023 menjadi senilai Rp 50,5 T.

Kedua adalah alokasi anggaran tamsil atau tambahan penghasilan bagi Guru non sertifikasi PNS dan PPPK pada tahun 2022 anggarannya senilai Rp 1,3 T dan bertambah pada tahun 2023 menjadi senilai Rp 1,5 T.

Ketiga tunjangan khusus guru atau TKG bagi di daerah terpencil pada tahun 2022 Rp 1,3 T dan selanjutnya bertambah di tahun 2023 menjadi Rp 1,7 T.

Mengapa pada tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mengalami menurunan?

Pada APBN disebutkan bahwa anggaran dana untuk TPG daerah yang direncanakan senilai Rp 50.450,8 miliar turun menjadi senilai Rp 1.533,2 miliar, mengapa bisa demikian?

Disampaikan bahwa penurunan anggaran disebabkan oleh adanya penurunan target atau output sasaran.

Penurunan output sasaran disebabkan oleh adanya pemutakhiran Dapodik serta perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023.

Adapun dana ASND yang awalnya disebut dana PNSD adalah salah satu dana yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan guru penerima TPG.

Dimana yang sebelumnya hanya PNSD, dimulai pada tahun 2022 juga akan diberikan kepada guru PPPK yang sudah mempunyai sertifikasi, pemberian dana TPG ASND tersebut yang dimaksudkan.

Tambahan penghasilan atau tamsil pada tahun 2023 akan diberikan juga untuk guru ASN PPPK dan PNS yang belum memiliki sertifikasi, akan mendapatkan tambahan Rp 250.000 perbulan.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu untuk tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis