Informasi Penting Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru!

- Editor

Selasa, 6 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu untuk tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang sudah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.

Demikian merupakan alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan serta tunjangan khusus guru.

Penambahan dan pengurangan tunjangan ini dikarenakan sasaran yang menerima untuk tunjangan berkurang dan disebabkan karena faktor lainnya yang sebagaimana disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.

Selain itu, terdapat anggaran tunjangan bagi guru ASN ternyata sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik 2023, sehingga masih bisa diterima oleh guru ASN

Perlu dipahami juga bahwa tunjangan untuk guru ASN daerah tahun 2023 meliputi tunjangan profesi guru ASN daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN khusus.

Pembagiannnya sama dengan tunjangan guru pada tahun 2022 yaitu terdapat tiga jenis yangakan do salurkan kepada para penerima.

Berikut rincian anggaran untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 yang sejumlah Rp 53.594, 3 miliar.

  • Tambahan penghasilan guru senilai Rp 1,5 T
  • Tunjangan khusus guru senilai Rp 1,7 T

Dari rincian tersebut bisa disimpulkan bahwa untuk tahun 2023 guru SN daerah masih tetap menerima tunjangan dari pemerintah.

Bahkan kepada guru ASN daerah yang non sertifikasi sekalipun akan tetap mendapatkan tunajngan sesuai denga  ketentuan yang memenuhi persyaratan.

Itulah informasi penting terkait dengan tunjangan guru, semoga bermanfaat bagi semua.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru