Informasi Penting! Tenaga Honorer Siapkan Hal Ini Agar Bisa Diangkat Menjadi ASN Sebelum Penghapusan Honorer 2023

- Editor

Rabu, 17 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi untuk Tenaga Honorer – Beberapa tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akhir-akhir ini mendapatkan kabar yang kurang baik.

Di mana mulai pada tahun 2023, Pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ini sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut akan dilakukan pada bulan November 2023 mendatang.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberlakuannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan tersebut terdiri dari PNS dan PPPK.

Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Halaman berikutnya

Pendataan tersebut dilakukan oleh..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis