Informasi untuk Tenaga Honorer – Beberapa tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah akhir-akhir ini mendapatkan kabar yang kurang baik.
Di mana mulai pada tahun 2023, Pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ini sesuai dengan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut akan dilakukan pada bulan November 2023 mendatang.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberlakuannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan tersebut terdiri dari PNS dan PPPK.
Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Halaman berikutnya
Pendataan tersebut dilakukan oleh..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya