Informasi Penting dari Kemendikbud untuk Kepala Sekolah dan Guru SD, SMP, SMA, SMK Agar Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tiga penggolongan berdasarkan jenjang pendidikan mengajar guru yang wajib untuk diisi, yaitu :

  • Ula untuk jenjang SD/MI/Sederajat
  • Wustha untuk jenjang SMP/MTS/Paket B/ Sederajat
  • Ulya untuk jenjang SMP/MAK/MA/Paket C

Syarat yang berlaku untuk para guru yang ingin mengisi Survei Lingkungan Belajar adalah wajib memiliki kartu login untuk memasuki situs survei tersebut.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar, operator sekolah harus mempersiapkan kartu login guru, peserta didik, dan kepala sekolah.

Perlu diperhatikan kembali bahwa Survei Lingkungan Belajar adalah bagian penting dalam Asesmen Nasional 2022.

Oleh sebab itu, Satuan pendidikan wajib melakukan pengisian survei secara mandiri melalui situs https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Asesmen Nasional 2022 dapat mengunjungi laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an.

Demikian informasi penting dari Kemendikbud terkait dengan survei lingkungan belajar dalam rangka Asesmen Nasional tahun 2022. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis