Ada tiga penggolongan berdasarkan jenjang pendidikan mengajar guru yang wajib untuk diisi, yaitu :
- Ula untuk jenjang SD/MI/Sederajat
- Wustha untuk jenjang SMP/MTS/Paket B/ Sederajat
- Ulya untuk jenjang SMP/MAK/MA/Paket C
Syarat yang berlaku untuk para guru yang ingin mengisi Survei Lingkungan Belajar adalah wajib memiliki kartu login untuk memasuki situs survei tersebut.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar, operator sekolah harus mempersiapkan kartu login guru, peserta didik, dan kepala sekolah.
Perlu diperhatikan kembali bahwa Survei Lingkungan Belajar adalah bagian penting dalam Asesmen Nasional 2022.
Oleh sebab itu, Satuan pendidikan wajib melakukan pengisian survei secara mandiri melalui situs https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Asesmen Nasional 2022 dapat mengunjungi laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an.
Demikian informasi penting dari Kemendikbud terkait dengan survei lingkungan belajar dalam rangka Asesmen Nasional tahun 2022. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!