Informasi Penting dari Kemendikbud untuk Kepala Sekolah dan Guru SD, SMP, SMA, SMK Agar Segera Lakukan Hal Ini!

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tiga penggolongan berdasarkan jenjang pendidikan mengajar guru yang wajib untuk diisi, yaitu :

  • Ula untuk jenjang SD/MI/Sederajat
  • Wustha untuk jenjang SMP/MTS/Paket B/ Sederajat
  • Ulya untuk jenjang SMP/MAK/MA/Paket C

Syarat yang berlaku untuk para guru yang ingin mengisi Survei Lingkungan Belajar adalah wajib memiliki kartu login untuk memasuki situs survei tersebut.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar, operator sekolah harus mempersiapkan kartu login guru, peserta didik, dan kepala sekolah.

Perlu diperhatikan kembali bahwa Survei Lingkungan Belajar adalah bagian penting dalam Asesmen Nasional 2022.

Oleh sebab itu, Satuan pendidikan wajib melakukan pengisian survei secara mandiri melalui situs https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Asesmen Nasional 2022 dapat mengunjungi laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/an.

Demikian informasi penting dari Kemendikbud terkait dengan survei lingkungan belajar dalam rangka Asesmen Nasional tahun 2022. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis