Survei Lingkungan Belajar Wajib Diikuti oleh Semua Guru Pada Bulan Ini

- Editor

Minggu, 7 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Jam Kerja PNS saat bulan Ramadan

Survei Lingkungan Belajar – Pada bulan agustus 2022 surat edaran baru dikerluarkan oleh kemendikbud, isi dari surat edaran tersebut adalah menghimbau guru untuk wajib kepala sekolah dan semua guru pada semua jenjang untuk mengisi survei lingkungan belajar.

Survei yang dihimbau oleh kemendikbud tersebut adalah survey mengenai survei lingkungan belajar. Survei tersebut dijelaskan dalam surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 tertanggal 1 Agustus 2022.

Dalam upaya untuk menyajikan informasi akurat mengenai assesmens nasioal atau AN 2022 kemendikbud melalui isi surat edaran menyelanggarakan survei tersebut. Pengisian survei ini akan dimulai dari tanggal 1 Agustus hingga tanggal 31 Agustus 2022 mendatang dan mewajibkan kepala sekolah dan semua guru untuk mengisi survei tersebut.

Survei yang akan disii oleh kepala sekolah dan semua guru ini bertujuan untuk mengetahui berbagai aspek yang berhubungan dengan lingkungan belajar di kelas maupun pada tingkat satuan Pendidikan.

Oleh karena itu, informasi yang komprehesif dan akurat terkait input dan pada proses pembelajaran akan dihasilkan dari hasil Asesmen Nasional 2022. Jeda waktu pengisian survey tersebut juga berbeda beda sesuai dengan jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah. Perbedaan jeda waktu ini juga telah dijelaskan pada surat edaran tersebut.

Berikut ini adalah waktu pelaksanaan survey tersebut menurut satuan Pendidikan

  • Pada tanggal 1-10 Agustus, Jenjang Pendidikan SMA/SMK/SMALB/Paket C Sederajat.
  • Pada tanggal 11-20 Agustus, Jenjang Pendidikan SMP/SMPLB/Paket B Sederajat.
  • Pada tanggal 22-31 Agustus, Jenjang Pendidikan SD/SDLB/Paket A Sederajat.

Halaman Selanjutnya

Laman Akses Survei

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru