Dalam SE tertanggal 24 Agustus tersebut, dijelaskan bahwa masih ada beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1 yang belum valid.
Sehingga SE dari Ditjen Pendis Kemenag ini ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam seluruh Indonesia agar menginformasikan kepada Madrasah masing-masing.
Perbaikan data diri ini harus segera dilakukan, mengingat jadwal perbaikan mulai dari 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022.
SE tersebut juga menjelaskan hal ini harus segera dilakukan oleh guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di Madrasah/ Pendidikan Islam guna mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.
Pemberian insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dengan besaran insentif senilai Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Halaman berikutnya
Adapun syarat penerima tunjangan insentif..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya