Informasi Penting dari BKN Terkait Penyusunan Database Tenaga Honorer Tahun 2022, Ini yang Perlu Disiapkan oleh Tenaga Honorer!

- Editor

Rabu, 10 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran PPPK 2022

Pendaftaran PPPK 2022

Penyusunan Database Honorer – Berdasarkan dari surat edaran KemenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 terkait dengan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah dan instansi daerah, maka masing-masing daerah ini diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungannya agar bisa diikutkan dalam seleksi CPNS maupun P3K.

Banyak sekali tanggapan yang menyatakan bahwa surat edaran ini adalah surat edaran ttentang penghapusan honorer 2023.

Selanjutnya KemenPAN-RB mengeluarkan kembali surat edaran tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. SE ini merupakan sebuah tindak lanjut dari surat edaran tertanggal 31 Mei 2022.

SE tertanggal 22 Juli 2022 itu menegaskan bahwa setiap pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pemetaan pegawai ASN yang ada di lingkungannya masing-masing untuk mempersiapkan tenaga honorer mengikuti seleksi CPNS dan P3K.

Tujuan dari SE tersebiut adalah untuk melakukan pemetaan serta mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hasil dari pendataan tersebut harus dilengkapi dengan SPTJM.

Halaman berikutnya

Daerah yang mulai melakukan pendataan tenaga honorer..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru