Info untuk Guru dan Kepsek! Ternyata Tunjangan Tahun 2023 Dirubah Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menguntungkan?

- Editor

Senin, 2 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikutip dari laman web Menpan.go.id tentang kerja sama antara MenPAN-RB dan Mendikbudristek dalam membangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan, Mendikbudristek mengungkapkan jika selama ini, tunjangan guru dan kepala sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dikucurkan melalui rekening pemerintah daerah.

Hal ini menurut Nadiem Makarim, membuat alur penyaluran tunjangan guru dan kepala skeolah menjadi panjang dan terkesan sia-sia.

Maka dari itu dengan kerja sama yang nantinya akan melibatkan Menkeu Sri Mulyani ini, Mendikbudristek merancang melakukan pemangkasan terhadap birokrasi tersebut.

Dari pemerintah pusat lanjut Nadiem Makarim, tunjangan tahun 2023 guru dan kepala sekolah akan langsung ditransfer ke dalam rekening masing-masing guru dan kepala sekolah yang terdaftar sebagai penerima tunjangan.

Bukan hanya itu saja, Nadiem Makarim juga mengungkapkan kalau hal lain yang menjadi prioritas Kemendikbudristek tahun 2023 adalah, perihal meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari PPPK.

Nadiem Makarim menginginkan agar guru maupun dosen PPPK, bisa menjadi solusi menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.

Kerja sama antara KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek ini, dapat melakukan tranformasi SDM bersama. Sehingga dapat dengan mudah mewujudkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Potensi kerja sama dua kementerian ini menurut kami (Kemendikbudristek), merupakan kolaborasi yang punya potensi revolusioner terhadap SDM khususnya SDM pendidik seperti guru dan kepala skeolah,” demikian Nadiem Makarim.

Halaman berikutnya

Sementara itu, MenPAN-RB..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 507 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis