Info Terbaru! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Cair di 79 Daerah ini, Cek Daerahmu Apakah Sudah?

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. NRG tidak Valid

Nomor registrasi guru (NRG) adalah sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi. NRG ini yang diperolehkan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.

Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah. Ini artinya tidak tervalidasi sehingga ini menjadi penyebab TPG tidak Cair di Tahun 2022 ini.

Cara mengatasi NRG adalah dengan menghubungi operator sekolah masing-masing untuk mengecek kembali apakah NRG yang diinput sudah sesuai atau belum. Karena Info GTK akan mengimpor data dari Dapodik masing-masing.

4. NUPTK tidak Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang remeh meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK.

NUPTK ini perlu dicek kembali status validasinya, apakah memang sudah valid atau belum. Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK.

5. Status Penilaian Kinerja Guru Kurang Baik

Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.

Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka ini juga menjadi penyebab TPG tidak cair.

Setidaknya terdapat 79 Daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 4 tahun 2022.

Adapun rincian daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4 adalah sebagai berikut :

  • Batanghari
  • Medan
  • Selayar
  • Palembang
  • Dompu
  • Tanjab Timur
  • Jambi
  • Padang
  • Aceh Singkil
  • P3K Jakarta
  • Bone
  • Palembang
  • Takalar
  • Pekanbaru
  • Kuningan
  • Donggala
  • Situbondo
  • Pariaman
  • Sumatera Utara
  • Tanjung Jabung Barat
  • Mesuji
  • Ponorogo
  • Palangkaraya
  • Kubu Raya
  • DKI Jakarta
  • Kampar
  • Serang
  • Lubuk Linggau
  • OKI
  • Mojokerto
  • Pasuruan
  • Kalteng
  • Barito Kuala
  • Banjar
  • Tasikmalaya
  • Medan
  • Singkawang
  • Tanjung Jabung
  • Pali
  • Sumbar
  • Oku Timur
  • Majalengka
  • Mandailing Natal
  • Pasaman Barat
  • Ngawi
Halaman berikutnya

Kubu raya Kemdikbud..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 734 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis