Info Terbaru! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Sudah Cair di 79 Daerah ini, Cek Daerahmu Apakah Sudah?

- Editor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. NRG tidak Valid

Nomor registrasi guru (NRG) adalah sebuah nomor identitas guru yang telah bersertifikasi. NRG ini yang diperolehkan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.

Jika NRG tidak valid, maka status verifikasi data tunjangan profesi di Info GTK akan silang merah. Ini artinya tidak tervalidasi sehingga ini menjadi penyebab TPG tidak Cair di Tahun 2022 ini.

Cara mengatasi NRG adalah dengan menghubungi operator sekolah masing-masing untuk mengecek kembali apakah NRG yang diinput sudah sesuai atau belum. Karena Info GTK akan mengimpor data dari Dapodik masing-masing.

4. NUPTK tidak Valid

Nomor unik ini wajib dimiliki oleh seorang GTK karena seringkali dipergunakan sebagai syarat dari program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Program-program yang mengikutsertakan NUPTK sebagai suatu syarat wajib adalah honor Dana BOS, program PPG, termasuk syarat wajib pecairan TPG.

Dalam hal NUPTK tidak valid, ini jangan dipandang remeh meskipun ada guru yang selama ini merasa sudah memiliki NUPTK.

NUPTK ini perlu dicek kembali status validasinya, apakah memang sudah valid atau belum. Untuk memastikan valid atau tidaknya NUPTK, guru bisa mengeceknya di Info GTK.

5. Status Penilaian Kinerja Guru Kurang Baik

Dalam aturan terbaru, yaitu Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi guru agar menerima tunjangan profesi atau sertifikasinya adalah memilik status penilaian kinerja “Baik”.

Aturan tersebut menyebutkan guru yang diberikan tunjangan profesi harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.

Artinya apabila penilaian hasil kinerja dari pimpinan itu tidak baik atau cukup, maka ini juga menjadi penyebab TPG tidak cair.

Setidaknya terdapat 79 Daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG triwulan 4 tahun 2022.

Adapun rincian daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4 adalah sebagai berikut :

  • Batanghari
  • Medan
  • Selayar
  • Palembang
  • Dompu
  • Tanjab Timur
  • Jambi
  • Padang
  • Aceh Singkil
  • P3K Jakarta
  • Bone
  • Palembang
  • Takalar
  • Pekanbaru
  • Kuningan
  • Donggala
  • Situbondo
  • Pariaman
  • Sumatera Utara
  • Tanjung Jabung Barat
  • Mesuji
  • Ponorogo
  • Palangkaraya
  • Kubu Raya
  • DKI Jakarta
  • Kampar
  • Serang
  • Lubuk Linggau
  • OKI
  • Mojokerto
  • Pasuruan
  • Kalteng
  • Barito Kuala
  • Banjar
  • Tasikmalaya
  • Medan
  • Singkawang
  • Tanjung Jabung
  • Pali
  • Sumbar
  • Oku Timur
  • Majalengka
  • Mandailing Natal
  • Pasaman Barat
  • Ngawi
Halaman berikutnya

Kubu raya Kemdikbud..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 728 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis