Syarat dan Kriteria penerima TGP
- Penerima merupakan guru berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat pada Dapodik di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkecuali guru pendidikan agama yang dibawah naungan Kementerian Agama.
- Penerima memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik
- Penerima memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud
- Penerima memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dari Kemendikbud.
- Penerima telah memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 19 Tahun 2017
- Penerima memiliki rekap atau transkrip nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah kategori BAIK
- Penerima harus memastikan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2