Ganjar juga menjelaskan kalau masih banyak inovasi-inovasi lain yang bisa dilakukan agar pelayanan publik tidak menjadi terganggu.
“Ketika pemerintah belum sanggup memberikan jaminan suplai pegawai, maka tenaga kontrak diperlukan. Tinggal formatnya apa? PPPK, harian lepas (harlep) atau konsep honorer? Kalau honorer sekarang tidak boleh, pakai harlep saja,” ucap Ganjar.
Pemerintah pusat sendiri akan resmi menghapus tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Pemerintah sudah melarang pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer untuk bekerja di instansi dan hanya memperbolehkan PNS dan PPPK sebagai pegawai pemerintah.
Demikian informasi mengenai status guru honorer yang dialihkan ke tenaga kontrak di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!