Info Terbaru BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS Guru dan Dosen

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas usia pensiun PNS guru dan dosen telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang yang berlaku.

Secara umum Batas Usia Pensiun (BUP) bagi seorang guru atau dosen yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan dengan jabatan yang lain.

Peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) secara lengkap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS.

Di dalam peraturan tersebut dikatakan jika seorang PNS telah mencapai usia tertentu maka secara otomatis akan diberhentikan secara terhormat.

Secara ringkas, PNS pada umumnya akan diberhentikan secara hormat minimal pada usia 58 tahun. Kemudian usia maksimal bisa mencapai 70 tahun, yaitu untuk jabatan fungsional peneliti utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar (Profesor).

Nah, dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa usia pensiun seorang PNS bisa berbeda satu sama lain, tergantung berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Berikut ini adalah usia maksimal seorang akan diberhentikan dari status PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan:

Pensiun di Usia 58 Tahun

PNS yang akan dipensiunkan di usia 58 tahun adalah pegawai pemerintah yang menduduki jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, jabatan fungsional keterampilan, peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda.

Meskipun guru atau dosen PNS masuk di jabatan fungsional yang disebutkan di atas, namun tidak termasuk dalam kategori yang akan dihentikan secara hormat di usia ini.

Pensiun di Usia 60 Tahun

PNS yang akan diberhentikan secara hormat di usia 60 tahun adalah mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan tinggi atau pejabat fungsional madya. Nah, di kategori inilah guru akan dipensiunkan.

Seorang guru yang memiliki jabatan fungsional seharusnya akan pensiun di usia maksimal 58 tahun, namun terdapat pengecualian di mana para guru PNS baru akan diberhentikan secara hormat atau pensiun di usia 60 tahun.

Pensiun di Usia 65 Tahun

Pegawai pemerintah yang akan dihentikan dengan hormat atau mencapai batas usia pensiun di usia 65 tahun adalah pejabat fungsional ahli utama.

Dosen PNS yang masuk kategori memiliki jabatan fungsional juga akan dihentikan secara hormat di usia 65 tahun ini. Memang ada peraturan khusus untuk batas usia pensiun untuk dosen PNS.

Sebab, peraturan batas usia pensiun seorang guru dan dosen juga didasarkan pada undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Klik tombol “Selanjutnya” untuk menyelesaikan artikel ini….

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis