Batas usia pensiun PNS guru dan dosen telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang yang berlaku.
Secara umum Batas Usia Pensiun (BUP) bagi seorang guru atau dosen yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) memang memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan dengan jabatan yang lain.
Peraturan pemerintah tentang batas usia pensiun PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) secara lengkap diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen PNS.
Di dalam peraturan tersebut dikatakan jika seorang PNS telah mencapai usia tertentu maka secara otomatis akan diberhentikan secara terhormat.
Secara ringkas, PNS pada umumnya akan diberhentikan secara hormat minimal pada usia 58 tahun. Kemudian usia maksimal bisa mencapai 70 tahun, yaitu untuk jabatan fungsional peneliti utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar (Profesor).
Nah, dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa usia pensiun seorang PNS bisa berbeda satu sama lain, tergantung berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.
Berikut ini adalah usia maksimal seorang akan diberhentikan dari status PNS berdasarkan jenis dan jenjang jabatan:
Pensiun di Usia 58 Tahun
PNS yang akan dipensiunkan di usia 58 tahun adalah pegawai pemerintah yang menduduki jabatan administrasi, jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, jabatan fungsional keterampilan, peneliti dan perekayasa ahli pertama dan muda.
Meskipun guru atau dosen PNS masuk di jabatan fungsional yang disebutkan di atas, namun tidak termasuk dalam kategori yang akan dihentikan secara hormat di usia ini.
Pensiun di Usia 60 Tahun
PNS yang akan diberhentikan secara hormat di usia 60 tahun adalah mereka yang memiliki jabatan sebagai pimpinan tinggi atau pejabat fungsional madya. Nah, di kategori inilah guru akan dipensiunkan.
Seorang guru yang memiliki jabatan fungsional seharusnya akan pensiun di usia maksimal 58 tahun, namun terdapat pengecualian di mana para guru PNS baru akan diberhentikan secara hormat atau pensiun di usia 60 tahun.
Pensiun di Usia 65 Tahun
Pegawai pemerintah yang akan dihentikan dengan hormat atau mencapai batas usia pensiun di usia 65 tahun adalah pejabat fungsional ahli utama.
Dosen PNS yang masuk kategori memiliki jabatan fungsional juga akan dihentikan secara hormat di usia 65 tahun ini. Memang ada peraturan khusus untuk batas usia pensiun untuk dosen PNS.
Sebab, peraturan batas usia pensiun seorang guru dan dosen juga didasarkan pada undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Klik tombol “Selanjutnya” untuk menyelesaikan artikel ini….
Halaman : 1 2 Selanjutnya