Per hari ini (7/2), ada pengumuman penting dari Menteri PAN-RB untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Melalui portal resmi menpan.go.id, Menteri PAN-RB berikan pengumuman penting bukan hanya untuk seluruh ASN, akan tetapi ditujukan juga kepada anggota TNI dan Polri.
Adapun pengumuman penting tersebut perihal Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
Melalui surat edaran itu, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib (LHKPN).
Untuk itu, MenPAN-RB meminta seluruh ASN serta anggota TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaan. Pelaporan LHKAN bagi seluruh ASN, TNI, dan Polri ini sifatnya wajib.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Nantinya, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Oleh karena itu, sebagai pengumuman penting dari Menteri PAN-RB, tidak perlu ada penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pelaporan pada tahun-tahun sebelumnya.
Halaman berikutnya
Selain simplifikasi proses laporan..
Halaman : 1 2 Selanjutnya