Selain simplifikasi proses laporan, surat edaran terbaru ini juga mengatur agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Adapun peran APIP dalam pengelolaan LHKAN difokuskan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Perlu diketahui bahwa pelaporan harta kekayaan bagi ASN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
Selanjutnya APIP atau unit yang ditunjuk akan menyampaikan hasil pemantauan dan pelaporan LHKAN kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
Adapun untuk teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan oleh Deputi Bidak Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan melalui surat resmi.
Untuk menjaga keberjalanan pelaporan LHKAN agar tetap kondusif, KemenPAN-RB akan melakukan monev terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Adanya SE terbaru ini, secara otomatis mencabut Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.
Demikian pengumuman penting dari Menteri PAN-RB untuk ASN PNS dan PPPK, TNI, dan Polri untuk melakukan pelaporan LHKAN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2