Info Penting! Cek SE Terbaru dari KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain simplifikasi proses laporan, surat edaran terbaru ini juga mengatur agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.

Adapun peran APIP dalam pengelolaan LHKAN difokuskan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Perlu diketahui bahwa pelaporan harta kekayaan bagi ASN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Sementara itu, Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.

Selanjutnya APIP atau unit yang ditunjuk akan menyampaikan hasil pemantauan dan pelaporan LHKAN kepada Kementerian PANRB paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.

Adapun untuk teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan oleh Deputi Bidak Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan melalui surat resmi.

Untuk menjaga keberjalanan pelaporan LHKAN agar tetap kondusif, KemenPAN-RB akan melakukan monev terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Adanya SE terbaru ini, secara otomatis mencabut Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah.

Demikian pengumuman penting dari Menteri PAN-RB untuk ASN PNS dan PPPK, TNI, dan Polri untuk melakukan pelaporan LHKAN. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis