Pencairan Tunjangan Triwulan 1 – Regulasi terbaru mengenai pencairan dana Tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan tahun 2022. Yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara bahwa pencairan tunjangan triwulan 1 guru tersebut akan mulai di cairkan paling cepat yaitu bulan Maret 2022.
Sebelum pencairan tersebut, ada beberapa hal yang perlu Bapak dan Ibu guru cek di Info GTK untuk menyiapkan lancarnya pencairan dana tunjangan tersebut. Apa saja info yang perlu di cek dalam info GTK ? Dan apa saya penyelesaian kendala yang di hadapi guru tersebut ? Yuk mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Gagal Log in INFO GTK
Hal ini kerap kali terjadi, mungkin salah satunya yaitu Bapak dan Ibu guru yang membaca artikel ini. Padahal sudah memasukan e-mail serta password secara benar yang biasa digunakan, namun malah mengalami kegagalan log in.
Maka solusinya adalah meriset password atau mengganti password GTK di Dapodik, silahkan bapak dan ibu bisa koordinasi dengan operator sekolah untuk mengganti password di Dapodik dengan ketentuan passwordnya sebaiknya yaitu minimal delapan (8) digit, menggunakan karakter, huruf besar, huruf serta angka. Misalnya saja : 1234_Sari , atau bisa menggunakan password lain, agar dirasa aman.
2. Tampilan Uji Coba dalam Lembar Info GTK
Terdapat tampilan uji coba, maksdunya adalah himbauaan untuk Bapak dan Ibu untuk melakukan pengecekan data sebelum validasi data yang akan di gunakan untuk pencairan tunjangan. Pastikan beberapa data telah dinyatakan valid. Yang meliputi :
Input SK Gaji Berkala
Pastikan Bapak dan Ibu mengupload atau input SK Gaji Berkala, tujuannya yaitu bahwa SK gaji berkala akan menentukan tunjangannya bukan mengacu pada golongannya. Sehingga tetap input SK Gaji berkala.
Verval Ijazah
Pastikan Sudah Verval Ijazah, sering kali tertinggal oleh Bapak dan Ibu untuk melakukan verval ijazah. Yaitu tinggal mengikuti alurnya di Info GTK dengan memasukan NIM atau nomor induk ijazahnya Bapak dan Ibu.
Data Pribadi Benar
Selanjutnya, yang perlu di pastikan yaitu bahwa pastikan data pribadi telah benar yang di input mulai dari NIP (Nomor Induk Pegawai), NIK (Nomor Induk Kependudukan), NUPTK telah valid. Apabila terdapat perbedaan nantinya akan menyulitkan dalam proses pencairan tunjangannya dan memperlambat pancairannya.
Demikian mengenai beberapa hal yang perlu di cek oleh Bapak dan Ibu di Info GTK sebelum pelaksanaan pencairan Tunjangan triwulan 1 atau TPG (Tunjangan Profesi Guru), semoga dapat memberikan sedikit kebermanfaatan dan dapat membantu Bapak dan Ibu sekalian.
Kabar Gembira !!!
e-Guru.id menyelenggarakan Diklat Bersertifikat 35JP dengan Judul Impelementasi Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja pada Kurikulum Merdeka, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5- 8 Maret 2022. DAFTAR SEKARANG
Dan dapatkan Bonus serta Fasilitas eksklusif lainnya!! KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar ? Silahkan untuk menghubungi nomor berikut ini 087719662338 (Rahma)