Merdeka Belajar – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah meriliside baru bernama Merdeka Belajar. Gagasan ini memuat empat prioritas kebijakan Pendidikan seperti : 1) Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN); 2) Ujian Nasional (UN); 3) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan 4) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Berikut rangkuman pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang keempat poin kebijakan tersebut.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Pada tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian untuk mengetahui kemampuan siswa dapat dilakukan dalam bentuk ujian tertulis dan/atau bentuk ujian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan lain-lain) Kebijakan ini bertujuan agar guru dan sekolah lebih mandiri dalam menilai hasil belajar siswa.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, anggaran USBN dapat diarahkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional hanya akan diadakan sampai tahun 2020. Mulai tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (AKM & SK). Penilaian dan survei ini dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, 11).
Sehingga, Hal ini mendorong guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajarannya dan tidak dapat dijadikan dasar untuk seleksi siswa tingkat selanjutnya. Gagasan ini mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.
Halaman Selanjutnya
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya