Imbauan Kemdikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, Agar Memperhatikan Hal Ini!

- Editor

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Interaktif

Pembelajaran Interaktif

Regulasi yang berlaku saat ini mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 yang telah disahkan oleh Kemendikbud yaitu:

Penyaluran dana BOS menjadi 2 tahap penyaluran, yang apabila kita ingat aturan sebelumnya dibagi menjadi 3 tahap.

Yang masing masing tahap pembagiannya yaitu disalurkan 50 %.  Dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyaluran BOSP tahap 1 diberikan untuk satuan pendidikan sebesar 50% yang akan disalurkan paling cepat bulan Januari tahun 2023.
  • Penyaluran BOSP tahap 2 akan diberikan sebesar 50% yang disalurkan ke satuan pendidikan paling cepat pada bulan Juli 2023.

Demikian informasi yang perlu diperhatikan bagi kepala sekolah dan guru semua jenjang mengenai antisipasi pelaporan Dana BOPS tahun 2023 yang akan diperoleh oleh masing masing satuan pendidikan.

Semoga dapat bermanfaat bagi Anda, dan dapat menambah wawasan serta menjadi perhatian agar diindahkan kebijakan tersebut.  

Promo Harga Spesial Hanya Rp. 199.000 Dapat Pelatihan Bersertifikat 90 JP!!!

PELATIHAN KHUSUS 90JP: STRATEGI DAN MODEL PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI BESERTA PLATFORM ONLINE PENDUKUNGNYA

Link pendaftaran : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2095/checkout 

Apabila ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor: wa.me/6289512348529 (Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

 

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis