Regulasi yang berlaku saat ini mengenai mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun 2023 yang telah disahkan oleh Kemendikbud yaitu:
Penyaluran dana BOS menjadi 2 tahap penyaluran, yang apabila kita ingat aturan sebelumnya dibagi menjadi 3 tahap.
Yang masing masing tahap pembagiannya yaitu disalurkan 50 %. Dengan rincian sebagai berikut:
- Penyaluran BOSP tahap 1 diberikan untuk satuan pendidikan sebesar 50% yang akan disalurkan paling cepat bulan Januari tahun 2023.
- Penyaluran BOSP tahap 2 akan diberikan sebesar 50% yang disalurkan ke satuan pendidikan paling cepat pada bulan Juli 2023.
Demikian informasi yang perlu diperhatikan bagi kepala sekolah dan guru semua jenjang mengenai antisipasi pelaporan Dana BOPS tahun 2023 yang akan diperoleh oleh masing masing satuan pendidikan.
Semoga dapat bermanfaat bagi Anda, dan dapat menambah wawasan serta menjadi perhatian agar diindahkan kebijakan tersebut.
Promo Harga Spesial Hanya Rp. 199.000 Dapat Pelatihan Bersertifikat 90 JP!!!
PELATIHAN KHUSUS 90JP: STRATEGI DAN MODEL PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN BERDIFERENSIASI BESERTA PLATFORM ONLINE PENDUKUNGNYA
Link pendaftaran : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2095/checkout
Apabila ingin dibantu mendaftar dapat menghubungi nomor: wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2