Imbauan Kemdikbud untuk Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Wajib Bersiap di Tanggal 19 September

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Survey Lingkungan Belajar – Imbauan serta informasi penting yang di sampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMK, dan SMA harus bersiap di Tanggal 19 September.

Informasi penteing ini sesuai dengn Surat Edaran Kemdikbud Ristek nomor 1451/H4/SK.02.02/2022, yang diterbitkan pada tanggal 6 September 2022.

Surat edaran untuk guru SD, SMP, SMK & SMA ini membahas mengenai perpanjangan jadwal pengisian survei lingkungan belajar.

Dalam tersebut disampaikan bahwa dalam surat edaran sebelumnya berkeitan tentang pengisisan survey lingkungan belajar bagi pendidik dan kepala satuan Pendidikan paling terlambat adalah pada tanggal 31 Agustus 2022.

Namun ternyata, salama waktu tersebut Kemdikbud menilai bahwa pengisian survey lingkungan belajar ini oleh seluruh satuan Pendidikan belum dilaksanakan secara maksimal.

Padahal, apabila kita tahu bahwa pengisian survey lingkungan belajar ini sangat pentung terutama untuk pelapoaran dari kegiatan Asesmen Nasional (AN).

Oleh sebab itu, Kemdikbud memberikan kesempatan kepada guru dari semua jenjang pendidikan baik itu SD/MI/, SMP, SMA, maupun SMK.

Guru dan Kepala Sekolah perlu tahu bahwa tujuan diadakannya survey ini yaitu untuk memotrek kualitas Pendidikan di Indonesia,apakah sudah seusai dengan yang diharapkan atau belum.

Atas dasar ini Kemdikbud perlu bekerja sama dengan seluruh guru dan kepala sekolah setiap satuan Pendidikan di semua jenjang pendidiakn untuk dapat mengisi surey tersebut dengan baik dan sesuai dengan realitas.

Selain itu, bagi guru dari jenjang pendidikan tersebut yang belum mengisi instrument untuk melakukan pengisian mulai tanggal 19 September hingga tanggal 28 September 2022.

Halaman selanjunya

Kemdikbud berharap waktu…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis