Imbauan Kemdikbud Hanya Hingga Tanggal 17 April, Segera Lakukan Ini di SIMPKB

- Editor

Sabtu, 15 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi ini berkaitan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan konfirmasi kesediaan yang diikuti oleh guru non sertifikasi. Yang mana ini penting untuk diperhatikan dan diindahkan bagi para pesertanya.

Melalui Surat Edaran yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 0591/B2/GT.00.02/2023 perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1.

Dalam hal ini perlu diketahui oleh guru bahwa Dirjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan proses Konfirmasi Kesediaan bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Bukan hanya itu saja, Kemdikbud juga menyampaikan beberapa hal yang penting serta perlu diperhatikan bagi guru calon PPG dalam jabatan, antara lain yaitu sebagai berikut:

Informasi Pertama,

Mengenai Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2023 angkatan 1 ke perguruan tinggi penyelenggara.

Guru dalam mendapatkan informasi mengenai penempatan dengan mengakses laman resmi ppg.kemdikbud silahkan akses menggunakan akun SIMPKB masing- masing.

Informasi Kedua,

Bagi guru yang sudah mendapatkan informasi penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022, Kemdikbud mewajibkan agar guru yang bersangkutan segera melakukan konfirmasi kesediaan secara online.

Begitu juga untuk hal ini, guru dapat melakukan konfirmasi kesediaannya melalui laman resmi ppg.kemdikbud.

Guru diberikan batasan waktu untuk mengkonfirmasi kesediaan PPG Daljab yaitu paling lambat tanggal 17 April 202

Penting diketahui bahwasanya untuk konfirmasi kesediaan berlaku juga bagi peserta cadangan, agar dapat menggantikan peserta yang tidak melakukan konfirmasi atau tidak menyatakan ketersediaannya.

Halaman selanjutnya,

Selain itu, bagi guru yang …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 16,800 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis