..
4. Definisi Dalam Ketentuan Umum
IGI juga menjelaskan bahwa definisi guru dan pendidik dalam RUU Sisdiknas kurang untuk dijelaskan. Hibatun juga memaparkan bahwa pada pasal 1 ayat 67 pada ketentuan umum dituliskan dalam sangat simple.
Menurut IGI tersebut. Penjelasan mengenai guru dan juga pendidik kurang lengkap dan terlalu simpel jika dibandingkan dengna RUU Sisdiknas tahun 2003. Selain penjelasan guru dan dosen pada RUU Sisdiknas dirasa tidak urut dan juga runut.
Selain itu, IGI juga mengusulkan untuk mencantumkan dalam ketentuan tersebut mengenai definisi pesantren dan juga definisi organisasi profesi.
5. Syarat Guru atau Pendidik
Pada isi RUU Sisdiknas, calon guru ataupun pendidik diwajibkan untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Untuk poin ini IGI sejalan dengan RU Sisdiknas tersebut. Menurut IGI, Hal tersebut adalah sesuatu yang positif.
Selain itu, untuk pelengkap IGI juga menghimbau keterlibatan dari Organisasi Profesi dalam pelaksanaan tersebut. IGI menyarankan keterlibatan dari organisasi profesi untuk itu PPG ditetapkan oleh pemerintah pusan dan melakukan kerja sama dengan organisasi profesi.
6. Hak Guru atau Pendidik
Hal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG sempat ramai dibicarakan. Dalam hal ini IGI kembali melakukan kritik pada RUU Sisdiknas. Menurutnya RUU Sisdiknas perlu mengatur secara rinci mengenai tunjangan tersebut.
Diperlukan aturan khusus mengenai tunjangan, karena yang tertulis di naskah Akademik halaman 239 tersebut dijelaskan bahwa ada suatu pemisah pengaturan antara sertifikasi dengan penghasilan guru sehingga menurut IGI hal tersebut perlu untuk diperhatikan.
Menurut IGI masalah tersebut perlu dibahas dalam batang tubuh RUU Sisdiknas serta dalam menyesuaikan terhadap UU Guru dan Dosen Pasal 20 tahun 2005.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya