Ikatan Guru Memberikan Usulan Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

4. Definisi Dalam Ketentuan Umum

IGI juga menjelaskan bahwa definisi guru dan pendidik dalam RUU Sisdiknas kurang untuk dijelaskan. Hibatun juga memaparkan bahwa pada pasal 1 ayat 67 pada ketentuan umum dituliskan dalam sangat simple.

Menurut IGI tersebut. Penjelasan mengenai guru dan juga pendidik kurang lengkap dan terlalu simpel jika dibandingkan dengna RUU Sisdiknas tahun 2003. Selain penjelasan guru dan dosen pada RUU Sisdiknas dirasa tidak urut dan juga runut.

Selain itu, IGI juga mengusulkan untuk mencantumkan dalam ketentuan tersebut mengenai definisi pesantren dan juga definisi organisasi profesi.

5. Syarat Guru atau Pendidik

Pada isi RUU Sisdiknas, calon guru ataupun pendidik diwajibkan untuk mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru. Untuk poin ini IGI sejalan dengan RU Sisdiknas tersebut. Menurut IGI, Hal tersebut adalah sesuatu yang positif.

Selain itu, untuk pelengkap IGI juga menghimbau keterlibatan dari Organisasi Profesi dalam pelaksanaan tersebut. IGI menyarankan keterlibatan dari organisasi profesi untuk itu PPG ditetapkan oleh pemerintah pusan dan melakukan kerja sama dengan organisasi profesi.

6. Hak Guru atau Pendidik

Hal mengenai tunjangan profesi guru atau TPG sempat ramai dibicarakan. Dalam hal ini IGI kembali melakukan kritik pada RUU Sisdiknas. Menurutnya RUU Sisdiknas perlu mengatur secara rinci mengenai tunjangan tersebut.

Diperlukan aturan khusus mengenai tunjangan, karena yang tertulis di naskah Akademik halaman 239 tersebut dijelaskan bahwa ada suatu pemisah pengaturan antara sertifikasi dengan penghasilan guru sehingga menurut IGI hal tersebut perlu untuk diperhatikan.

Menurut IGI masalah tersebut perlu dibahas dalam batang tubuh RUU Sisdiknas            serta dalam menyesuaikan terhadap UU Guru dan Dosen Pasal 20 tahun 2005.

Halaman Selanjutnya

Karier Guru

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis