Hore, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 2023 Guru Kemdikbud Sudah Ada Yang Pencairan? Ini Informasi Selengkapnya

- Editor

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk bulan bulan ini merupakan jadwal atau waktu untuk pencairan  tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Tahun 2023.

Ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh semua guru di semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA/SMK baik untuk guru berstatus ASN maupun Non ASN.

Benarkah ada tunjangan guru sertifikat 3 Tahun 2023 yang telah melakukan pencairan? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Dari informasi yang kami peroleh bahwa u[date dari tanggal 19 oktober lalu, beberapa guru telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, namun baru untuk guru yang berstatus sebagai guru sertifikasi Non ASN.

Daftar daerahnya antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Tunjangan Khusus Non PNS Lampung
  • Tunjangan Khusus Non PNS Dumai
  • Kabupaten Sinjai
  • Kupang
  • Non PNS Merauke

Untuk guru kemdikbud yang berstatus PNS h hingga saat ini belum ada informasi mengenai update pencairan. Diketahui bahwa progres terakhir yaitu masih menunggu SKTP dan nomor SKTP.

Yang mana hal ini menjadi indikasi bahwa tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan.

Memang untuk pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru yang berstatus PNS dan Non PNS sedikit berbeda prosesnya. 

Untuk regulasi yang berlaku bagi guru non PNS yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dijelaskan dalam regulasi tersebut, untuk pembayaran tunjangan profesi ini, melalui tahap tahap berikut ini:

  • Puslapdik membayar tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan besaran tunjangan profesi.
  • Puslapdik membayarkan tunjangan profesi setiap triwulan
  • PPPK dan Pusldik menyampaikan SPP LS kepada pejabatn penanda tanngan surat perintah membayar (PPSPM) untuk diterbitkan surat perintah membayar (SPM)
  • Daftar usulan penerima tunjangan profesi yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi manajemen pembayaran (SIM Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat memantau pembayaran tunjangan profesi.

Halaman selanjutnya,

SPM diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 756 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis