- SPM diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN jakarta III yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D)
- SP2D yang diterbitkan oleh KPPN jakarta III disampaikan kepada bank penyalur yang telah ditunjukan oleg Puslapdik
- Bank penyalur menerima SP2D dan KKPN dan surat perintah penyalur (SPPN) dari Puspendik
- Bank penyalur menyalurkan tunjangan profesi ke rekening penerima tunjangan profesi.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk guru Non PNS dana akan langsung dicairkan melalui Puslatdik ke rekening guru penerima, tanpa melalui tahap ke Pemerintah daerah seperti guru PNS.
Demikian informasi mengenai Hore, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 2023 Guru Kemdikbud Sudah Ada Yang Pencairan? Ini Informasi Selengkapnya, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2