Hore, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 2023 Guru Kemdikbud Sudah Ada Yang Pencairan? Ini Informasi Selengkapnya

- Editor

Senin, 23 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa untuk bulan bulan ini merupakan jadwal atau waktu untuk pencairan  tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 Tahun 2023.

Ini menjadi hal yang ditunggu tunggu oleh semua guru di semua jenjang baik TK, SD, SMP, SMA/SMK baik untuk guru berstatus ASN maupun Non ASN.

Benarkah ada tunjangan guru sertifikat 3 Tahun 2023 yang telah melakukan pencairan? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Dari informasi yang kami peroleh bahwa u[date dari tanggal 19 oktober lalu, beberapa guru telah menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, namun baru untuk guru yang berstatus sebagai guru sertifikasi Non ASN.

Daftar daerahnya antara lain yaitu sebagai berikut:

  • Tunjangan Khusus Non PNS Lampung
  • Tunjangan Khusus Non PNS Dumai
  • Kabupaten Sinjai
  • Kupang
  • Non PNS Merauke

Untuk guru kemdikbud yang berstatus PNS h hingga saat ini belum ada informasi mengenai update pencairan. Diketahui bahwa progres terakhir yaitu masih menunggu SKTP dan nomor SKTP.

Yang mana hal ini menjadi indikasi bahwa tunjangan sertifikasi bisa segera dicairkan.

Memang untuk pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru yang berstatus PNS dan Non PNS sedikit berbeda prosesnya. 

Untuk regulasi yang berlaku bagi guru non PNS yaitu sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam Regulasi tersebut dibahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Sebagaimana dijelaskan dalam regulasi tersebut, untuk pembayaran tunjangan profesi ini, melalui tahap tahap berikut ini:

  • Puslapdik membayar tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan besaran tunjangan profesi.
  • Puslapdik membayarkan tunjangan profesi setiap triwulan
  • PPPK dan Pusldik menyampaikan SPP LS kepada pejabatn penanda tanngan surat perintah membayar (PPSPM) untuk diterbitkan surat perintah membayar (SPM)
  • Daftar usulan penerima tunjangan profesi yang menjadi lampiran SPM dibuat berdasarkan data dari Sistem Informasi manajemen pembayaran (SIM Bar) yang digunakan oleh surat keputusan sebagai alat memantau pembayaran tunjangan profesi.

Halaman selanjutnya,

SPM diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 754 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis