Kabar gembira dari pemerintah dalam hal ini khusus untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru untuk pencairan tunjangan sertifikaasi triwulan 1.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Kabar gembira ini berkaitan dengan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 sudah mulai di cairkan.
Berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya, antara lain:
- Pasuruan Kemenag
- Bondowoso Kemenag
- Malang Kemenag
Beberapa daerah ini telah mencairkan TPG triwulan 1 yang sudah dicairkan sejak Januarai 2024, namun baru untuk guru yang dibawah naungan Kementerian Agama.
Kemudian pertanyaannya bagaimana dengan guru yang berapa di bawah naungan Kemendikbud?
Hingga saat ini apabila merujuk pada juknis yang berlaku guru naungan Kemendikbud baru akan melaksanakan sinkronisasi data mulai tanggal 31 Maret mendatang.
Hingga saat ini Info GTK masih maintenance atau masih dalam tahap perbaikan untuk kemudian digunakan dalam sinkronisasi data untuk pencairan TPG triwulan 1 mendatang.
Melanjutkan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag, apakah benar di juknis yang berlaku terbaru guru wajib memiliki sertifikat peningkatan kompetensi minimal satu bulan satu sertifikat?
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.
Terdapat 1 syarat tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru dibawah naungan Kemenag yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.
Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.
Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
Halaman selanjutnya,
5. Kegiatan pengembangan diri guru…
Halaman : 1 2 Selanjutnya